Banda Aceh Resmikan Perizinan Online
Banda Aceh- Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (KPPTSP) resmi meluncurkan sistem perizinan secara online oleh Walikota Banda Aceh hari ini (9/10). Dengan aplikasi ini warga Banda Aceh akan sangat dimudahkan dalam pengajuan dan pembuatan segala bentuk izin.
Latar belakang diciptakan aplikasi perizinan online adalah adanya keinginan Pemko Banda Aceh dalam hal ini KPPTSP Kota Banda Aceh untuk melakukan pelayanan yang lebih maksimal kepada masyarakat terutama terkait izin usaha. “Ke depan, bagi warga yang ingin mendaftarkan/mengurus izin usahanya tidak perlu lagi repot-repot harus bolak-balik ke kantor KPPTSP. Dengan sistem itu, warga akan bertemu dengan petugas front office KPPTSP hanya satu kali saja. Selebihya dapat diinput secara online dengan terlebih dahulu login ke aplikasi perizinan online, proses pembayarannya juga akan terintegrasi dengan sistem mobile banking.” Ujar Asisten Administrasi Umum M. Nurdin.
Walikota Banda Aceh Illiza Saaduddin Djamal menyatakan kebanggaannya atas inovasi ini. Aplikasi ini menurutnya memiliki nilai plus terhadap upaya peningkatan kualitas pelayanan maksimal kepada masyarakat.
Walikota pun memuji para pegawai Pemko dengan mengatakan PNS Pemko memiliki kualitas internasional.
“Saya sangat bangga dan senang, sistem perizinan online milik kita memiliki nilai plus dibandingkan daerah lain, PNS kita memang sudah go internasional,” ujar Illiza.
Untuk sementara ada 10 jenis perizinan online yang dapat dilayani yaitu:
1. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
2. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
3. Surat Izin Jasa Konstruksi (SIJK)
4. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
5. Tanda Daftar Industri (TDI)
6. Izin Gangguan (HO)
7. Surat Izin Trayek
8. Surat Izin Angkutan Barang
9. Surat Izin Angkutan Umum
10. Izin Pariwisata
Layanan perizinan online ini dapat diakses melalui laman: perizinan.bandaacehkota.go.id. Caranya masyarakat membuat akun terlebih dahulu, setelah mendapat konfirmasi terdaftar lalu login, unggah data yang diminta dan selesai. Selanjutnya tinggal menunggu notifikasi kapan sertifikat izin tersebut selasai diproses. Cukup mudah bukan?
Sumber : http://perhubungan.bandaacehkota.go.id
-
Meski Covid-19, Aceh Masih Bisa Berbuat Lebih Baik untuk Pertumbuhan Ekonomi
Kamis, 23 Juli 2020 -
Pemerintah Keluarkan Edaran Libur Idul Adha
Kamis, 23 Juli 2020 -
Sektor Pariwisata Aceh Harus Siapkan Diri dengan Konsep New Normal
Kamis, 23 Juli 2020 -
Tujuh Pasien Covid-19 Sembuh, Hasil Tracing Ditemukan Tujuh Kasus Baru
Kamis, 23 Juli 2020 -
Plt Gubernur Bersama Kepala SKPA Gelar Do’a untuk Kesembuhan Pasien Covid-19 Secara Daring
Rabu, 22 Juli 2020