Selamat Datang di Situs Resmi Pemerintah Aceh

Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh Membentuk Tim Atasi Ikan Berformalin

Umum Rabu, 04 Maret 2015 - Oleh

Banda Aceh – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Aceh, segera membentuk tim terpadu untuk memantau dan memeriksa beredarnya ikan berformalin di Banda Aceh dan pasar ikan lainnya yang ada di kabupaten/kota di Aceh. Tim itu dibentuk atas perintah Gubernur Aceh dan masukan-masukan yang diterima dari masyarakat.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Aceh, Ir T Diauddin kepada Serambi Senin (2/3) menegaskan, pihaknya segera membentuk tim terpadu yang terdiri dari berbagai unsur, Satpol PP, TNI/Polri dan unsur terkait lainnya. Katanya, pembentukan tim untuk mengambil sampel ikan yang dijual itu atas perintah Gubernur Aceh dan masukan dari masyarakat, termasuk keluhan dan uneg-uneg yang disampaikan warga melalui surat pembaca (kolom droe kei droe) harian ini yang dimuat pada 13 Februari 2015 lalu, berjudul Pasar Ikan Peunayong dan TPI Lampulo Kok Bau Obat.?

Menurutnya, tim yang dibentuk itu akan mengambil sampel ikan yang dijual di semua pasar ikan yang ada di Bana Aceh, Aceh Besar serta di sejumlah Tempat Pendaratan Ikan (TPI) yang ada di kabupaten/kota. “Jika nanti kedapatan ada pedagang yang menjual ikan berformalin, maka akan diusut sesuai hukum yang berlaku,” tegas T Diauddin.

Sebab, jauh-jauh hari DKP Aceh telah mensosialisasikan kepada para pedagang ikan dan nelayan serta ketua pasar ikan agar tidak menjual atau memberi bahan pengawet ikan dari bahan berbahaya, seperti halnya formalin, borak dan bahan kimiawi lainnya yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat yang mengkonsumsinya. “Saya tegaskan, ketua pasar ikan juga harus bertanggungjawab jika kedapatan ada ikan yang berformalin dijual kepada masyarakat,” tambah Kepala DKP Aceh tersebut.

Pada bagian lain Kepala DKP Aceh itu juga mengatakan, sebelumnya pada Oktober 2014 lalu tim DKP Aceh juga telah mengambil sampel ikan bakar di beberapa warung kuliner yang ada di Simpang Mesra, Banda Aceh. Dari hasil pemeriksaan laboratorium diketahui ikan yang dijual itu tidak terdapat bahan pengawet berbahaya.

Namun, katanya pemeriksaan ikan yang dijual di warung kuliner itu tidak terputus sampai disitu. Tapi akan terus dipantau dan diperika secara rutin sehingga benar-benar ikan dijual layak konsumsi oleh masyarakat. “Bukan hanya di Simpang Mesra, semua lokasi kuliner yang mengandalkan ikan bakar yang ada di Banda Aceh dan Aceh Besar akan diperiksa secara rutin,” ujar T Diauddin.

Begitupun, Diauddin tidak menyepelekan masukan dari masyarakat tentang indikasi beredarnya ikan berformalin di Banda Aceh dan Aceh Besar. Sebab, menurutnya juga banyak ikan yang dipasok dari Sumatera Utara. Karena itu, Diauddin berjanji akan mengfungsikan Pos Pengawasan di Perbatasan Aceh-Sumut di Aceh Tamiang. “Dengan difungsikan pos pengawasan di perbatasan, ikan yang keluar ataupun yang masuk ke Aceh bisa diperiksa terlebih dahulu di pos itu,” papar Kepala DKP Aceh tersebut.

Sumber : dkp.acehprov.go.id

 

Last Update Generator: 31 Oct 2025 07:52:07