Selamat Datang di Situs Resmi Pemerintah Aceh

Rakor Komisi VI DPRA

Umum Rabu, 04 Maret 2015 - Oleh

Banda Aceh - KOMISI VI DPR Aceh berkunjung ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh dalam rangka Koordinasi tentang Kondisi terkini Program  Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dan Rehabilitasi Narkotika, Alkohol, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) di Provinsi Aceh. Di gedung baru BNNP Aceh tersebut Pimpinan Komisi VI DPR Aceh, T. Iskandar Daod, SE. M.Si. Ak langsung disambut Kepala BNNP Aceh Drs. Armensyah Thay.

Dalam pertemuan tersebut  Kepala BNNP Aceh Drs. Armensyah Thay memberikan paparan dihadapan Komisi VI tentang pelaksanaan tugas BNNP dalam Mencegah, Memberantas dan Pemberdayaan Masyarakat tentang bahaya Narkoba. "Tugas utama dari BNNP, sedikit berbeda dari Pihak Kepolisian. BNNP tidak menangkap pengguna NAPZA, tapi me-rehabilitasi Individu tersebut." ujarnya.

Dalam paparan Drs. Armensyah Thay, bahwa pengguna narkoba di Prov. Aceh diperkirakan mencapai 6000 sampai 7000 jiwa anak aceh yang telah menjadi korban NAPZA. Dan sudah masuk di berbagai lini. "Kami berharap Pimpinan Komisi VI DPRA bisa membantu BNNP Aceh dan memberi masukan ke pada Pihak Eksekutif Aceh, sehingga  kendala BNNP Aceh dalam pelaksanaan Program  Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dan Rehabilitasi Narkotika, Alkohol, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) di Provinsi Aceh bisa terselesaikan". 

Berikut hambatan BNNP Aceh dalam melaksanakan P4GN, yaitu;

1. Belum ada gedung rehabilitasi yang mencukupi dan memadai, sehingga penyalahgunaan narkoba harus dirawat di luar aceh.

2. Keterbatasan Anggaran baik yang bersumber dari APBN maupun dari bantuan APBA, Sehingga Banyak program di BNNP Aceh belum bisa dijalankan, seperti : Kegiatan Rehabilitasi Korban Penyalahgunaan Narkoba, pemberdayaan Alternatif bagi Penyahguna Narkoba, Sosialisasi dan Penyuluhan yg masih sangat terbatas dilaksanakan dll.

3. Kekurangan pegawai sebanyak 144 org. Berdasarkan Perka BNN tentang DSP bahwa pegawai unit BNNP sebanyak 211 Org, sedangkan pada BNNP Aceh yang tersedia sebanyak 82 orang dengan rincian :

•PNS Pusat  = 11 Org

•PNS Daerah diPekerjakan = 15 Org

•Polri  = 13 Org

•Pegawai Kontrak = 43 Org

Di penghujung acara Rapat Koordinasi ini, Pimpinan Komisi VI beserta Anggota Dewan lainnya, menerima masukan-masukan dari BNNP Aceh, sekaligus memberikan saran-saran untuk meningkatkan kinerja BNNP Aceh, diantaranya agar BNNP Aceh juga turut melibatkan Imam-imam mesjid dalam upaya mencegah peredaran narkoba.

Setelah rapat koordinasi ditutup, Kepala BNNP Aceh Drs. Armensyah Thay mengajak  rombongan Komisi VI DPR Aceh untuk melihat kondisi pasien-pasien rehabilitasi yang berada di belakang gedung BNNP Aceh. Terlihat disini hanya terdiri dari 4-5 kamar untuk pasien rehab. Sebelum berpisah, Pimpinan Komisi 6 menanyakan letak tanah yang menjadi objek panti rehabilitasi untuk pasien penyalahgunaan obat terlarang.

Hal yang menjadi sangat jelas bahwa pihak DPRA mendukung berbagai upaya Preventif dan Represif yang akan dilakukan oleh BNNP Aceh untuk mencegah dan memberantas berbagai penyalahgunaan NAPZA di bumi serambi mekah.

 

Sumber: http://dpra.acehprov.go.id/

 

Last Update Generator: 26 Apr 2026 11:45:50