Komisi II DPRA membahas Peraturan Presiden (PerPres) Nomor 191 tahun 2014
Banda Aceh - Peraturan Presiden (PerPres) Nomor 191 tahun 2014 tentang aturan pemakaian Bahan Bakar Minyak (BBM) bagi pengusaha perikanan menuai polemik.
Pasalnya, Nelayan di Aceh harus membeli BBM jenis Solar seharga Rp 8.600 per liter, sehingga saat memberatkan masyarakat yang bermata pencarian sebagai nelayan.
Untuk mencari solusi tersebut, hari Rabu, tanggal 4 Maret 2015 pukul 10.00WIB di ruang Serbaguna DPRA, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar pertemuan dengan sejumlah stakeholder yang terkait, mulai dari asosiasi dan pengusaha ikan, Pertamina, Pol. Air hingga Dinas Kelautan dan Perikanan, .
Dalam pertemuan yang dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRA, Tgk. Akhyar A. Rasyid, sejumlah pengusaha dari unsur masyarakat yang bermata pencaharian nelayan meminta Anggota Dewan di Komisi II DPRA selaku perpanjangan masyarakat bisa menyampaikan permasalahan tersebut kepada Presiden.
"Kami meminta kepada Pertamina selaku penyedia Bahan Bakar Minyak agar bisa memberi kemudahan bagi kami, khususnya stok dan harga yang khusus, sehingga tidak memberatkan bagi nelayan," ujar Abu Bakar salah seorang pemiliki Boat di depan Anggota Komisi II DPRA.
Hal yang sama juga disampaikan oleh, Ketua Asosiasi Pedagang Ikan Aceh, Tarmizi, ia meminta kepada Presiden bisa merevisi peraturan tersebut, karena kondisi di Aceh sangat berbeda dengan daerah lain, salah satunya tentang belum adanya industri ikan di Aceh.
"Kami menilai PerPres ini tidak cocok diterapkan di Aceh, karena harga ikan di Aceh masih sangat murah dan cenderung nelayan kita sering merugi," ungkap Tarmizi.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Komisi II DPRA, H. Muhammad Amru, SE, M.Sp. berjanji akan menyampaikan sejumlah permintaan Nelayan tersebut dan meminta Pemerintah Aceh untuk menyurati kembali Presiden, sehingga ada harga BBM khusus bagi nelayan di Aceh.
"Gubernur sebenarnya sudah mengeluarkan surat yang meminta PerPres itu dilakukan revisi dan kita akan mendukung langkah tersebut," ungkap Muhammad Amru.
Selain itu, Muhammad Amru berjanji akan melakukan koordinasi tentang permintaan nelayan adanya kucuran dana dari pemerintah Aceh untuk mensubsidi harga BBM bagi nelayan.
Sementara itu, Branch Marketing Manager Pertamina Aceh, Aribawa berjanji akan menyampaikan permasalahan tersebut ke Pertamina pusat, sehingga ada solusi bagi nelayan.
"Kita tidak bisa berjanji, karena semua itu telah ditetapkan dan kita menjalankan saja, namun permasalahan ini akan kita sampaikan ke atasan dan ada solusi dari pusat," ujar Aribawa.
"Bagi nelayan aceh bisa mendapatkan Bahan Bakar Minyak dengan cara membeli langsung ke Pertamina dengan Harga Khusus Non Subsidi", demikian disampaikan oleh pihak pertamina.
Sumber: http://dpra.acehprov.go.id/
-
Meski Covid-19, Aceh Masih Bisa Berbuat Lebih Baik untuk Pertumbuhan Ekonomi
Kamis, 23 Juli 2020 -
Pemerintah Keluarkan Edaran Libur Idul Adha
Kamis, 23 Juli 2020 -
Sektor Pariwisata Aceh Harus Siapkan Diri dengan Konsep New Normal
Kamis, 23 Juli 2020 -
Tujuh Pasien Covid-19 Sembuh, Hasil Tracing Ditemukan Tujuh Kasus Baru
Kamis, 23 Juli 2020 -
Plt Gubernur Bersama Kepala SKPA Gelar Do’a untuk Kesembuhan Pasien Covid-19 Secara Daring
Rabu, 22 Juli 2020