Audiensi dan Silaturrahmi Komisi VI DPRA - IDI
Banda Aceh - Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar pertemuan di ruang Rapat Badan Musyawarah Gedung Sekretariat DPRA dengan acara tentang Audiensi dan Silaturrahmi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Aceh, pada pukul 10.00 WIB, hari Rabu 11 Maret 2015. Dalam pertemuan tersebut, turut hadir seluruh pengurus IDI Wilayah Aceh yang dipimpin Ketua Umum, Dr. Fachrul Jamal dan sejumlah Anggota Komisi VI DPR Aceh.
Ketua Komisi VI DPRA, T. Iskandar Daud, SE, M.Si.Ak membuka rapat bersama seluruh pengurus IDI Wilayah Aceh. Didalam sambutannya, Komisi VI DPRA yang membidangi Kesehatan dan Kesejahteraan Masyarakat Aceh tersebut, ada beberapa pernyataan yang di sampaikan kiranya IDI Wilayah Aceh dapat menjadi "motor" penyusunan Qanun tentang kesehatan yang akan dimasukkan dalam Prolega tahun 2015. Hal ini menjadi sangat penting mengingat regulasi ataupun kebijakan tentang kesehatan belum ada di Aceh. Harapan kedepan akan dibentuk satu lembaga daerah yang khusus menangani bidang kesehatan yang bernama Majelis Kesehatan Aceh.
Ketua Umum IDI Wilayah Aceh, Dr. Fachrul Jamal menyambut baik pernyataan Ketua Komisi VI DPRA dengan adanya regulasi dan terbentuknya Majelis Kesehatan Aceh dapat menjadi pendamping organisasi profesi seperti IDI. Menanggapi sejumlah pernyataan Anggota Komisi VI DPRA, dari anggota pengurus IDI Wilayah Aceh ini menyampaikan bahwa ada beberapa permasalahan utama yang berkembang di Aceh, diantaranya;
1. Tingkat kematian anak sangat tinggi
2. Penyakit difteri dan alergi mulai berkembang di Aceh
3. Anak-anak di Aceh mengalami penurunan kualitas gizi
4. Penurunan fungsi dan kegiatan Posyandu di Aceh
5. Ketimpangan pelayanan kesehatan antara Kota dan pedalaman Aceh
6. Pemerintah Aceh bersedia memfasilitasi Alat Komunikasi seperti Radio Jarak Jauh di setiap pelosok kecamatan agar dapat berkomunikasi langsung dengan Rumah Sakit Zainal Abidin di Banda Aceh sehingga pelayanan kesehatan di perkampungan dapat melakukan tindakan pertama yang tepat kepada pasien.
Sebelum menutup acara, Ketua Komisi VI DPRA, T. Iskandar Daud, SE, M.Si.Ak menyampaikan, bahwa Komisi VI DPRA masih membutuhkan tambahan usulan agar Qanun tentang Kesehatan dapat disusun dengan sempurna dan efektif bagi masyarakat aceh.
Sumber: http://dpra.acehprov.go.id/
-
Meski Covid-19, Aceh Masih Bisa Berbuat Lebih Baik untuk Pertumbuhan Ekonomi
Kamis, 23 Juli 2020 -
Pemerintah Keluarkan Edaran Libur Idul Adha
Kamis, 23 Juli 2020 -
Sektor Pariwisata Aceh Harus Siapkan Diri dengan Konsep New Normal
Kamis, 23 Juli 2020 -
Tujuh Pasien Covid-19 Sembuh, Hasil Tracing Ditemukan Tujuh Kasus Baru
Kamis, 23 Juli 2020 -
Plt Gubernur Bersama Kepala SKPA Gelar Do’a untuk Kesembuhan Pasien Covid-19 Secara Daring
Rabu, 22 Juli 2020