Selamat Datang di Situs Resmi Pemerintah Aceh

BIP Koordinasikan Rencana Pembatalan dan Pencabutan Perizinan Penamanan Modal

Ekonomi Jumat, 13 Maret 2015 - Oleh

Banda Aceh - Menindaklanjuti surat BKPM tentang permintaan melakukan Berita Acara Pengawasan (BAP) terhadap perusahaan yang mendapatkan teguran oleh BKPM, maka diadakan rapat Koordinasi dengan Instansi Terkait mengenai Usulan Pembatalan/Pencabutan Perizinan Perusahaan Penanaman Modal. Rapat yang dimotori oleh Badan Investasi dan Promosi (BIP) Aceh ini, mengundang Perangkat Daerah Kabupaten/ Kota Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten/ Kota dan beberapa SKPA terkait lainnya.

Rapat yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pengembangan Investasi, Syarifah Zulfa, bertujuan untuk mengkoordinasikan rencana pembatalan/ pencabutan perizinan penanaman modal bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya. Selain itu untuk menyamakan persepsi mengenai mekanisme dan tata cara pembatalan/pencabuatan perizinan penanaman modal.

Untuk pembatalan/pencabutan perizinan Penanaman Modal Asing (PMA) masih merupakan kewenangan BKPM, namun untuk Penananaman Modal Dalam Negeri (PMDN) kewenangan pembatalan/pencabutannya dilimpahkan kepada provinsi atau Kab./Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing. Pembatalan perizinan penanaman modal dilakukan jika perusahaan belum melakukan realisasi fisik dan belum beroperasi komersial, Pencabutan perizinan penanaman modal dilakukan jika perusahaan sudah produksi atau operasi komersial tetapi tidak memenuhi kewajiban sebagaimana ketentuan yang berlaku dalam UU 25/2007 tentang Penanaman Modal dan Perka BKPM No.3 Tahun 2012 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal.

Rapat pada Kamis (12/3/2015) berlangsung cukup interaktif antara pihak Kab./Kota dengan BIP Aceh. Beberapa pertanyaan dan pernyataan yang disampaikan peserta rapat menitikberatkan pada belum terkoordinasinya perizinan dan pengendalian penanaman modal antara pusat, provinsi dengan Kab./Kota.

Sanksi bagi perusahaan penanaman modal yang tidak memenuhi kewajibannya yaitu melalui tahapan: 1. Membuat peringatan ke I, II, dan III; 2. Pembatasan kegiatan usaha; 3. Pembekuan kegiatan usaha; 4. Pencabutan izin usaha.

Diskusi dengan berbagai pihak dari Kab./Kota, diakhiri dengan beberapa kesimpulan yang akan dilakukan sebelum pembatalan/pencabutan perizinan Penanaman Modal , yaitu : 1. Melakukan peninjauan lapangan dengan membuat BAP oleh Tim BIP Aceh dengan tim BAP Kab./Kota atas dasar surat teguran dari BKPM; 2. Usulan pembatalan/pencabutan ditanda tangani oleh kepala PDPPM, PDKPM sesuai dengan kewenangan; 3. Pembatalan/pencabutan perizinan penanaman modal dilakukan oleh BKPM, BP2T dan PTSP Kab./Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing; 4. Waktu pelaksanaan BAP perlu dikoordinasikan dengan Kab./Kota; 5. Bagi perusahaan yang masih aktif diharapkan kepada PDKPM&PTSP segera menyampaikan LKPM kepada BKPM, PDPPM, & PDKPM

Sumber: http://investasi.acehprov.go.id

 

Last Update Generator: 26 Apr 2026 11:16:10