Seluruh Komponen Dewan Harus Bersinergi
Banda Aceh - Untuk membahas 30 rancangan qanun (Raqan) yang masuk dalam program legislasi (Proleg) prioritas tahun anggaran 2015. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRK Banda Aceh, Syarifah Munirah mengharapkan setiap elemen dewan untuk bersinergi, sehingga kesemua Raqan tersebut bisa ditetapkan menjadi qanun.
Harapan tersebut disampaikan Syarifah saat menyampaikan laporan Baleg dalam sidang paripurna dewan, Kamis, 12 Maret 2015 di ruang sidang DPRK Banda Aceh. Menurut politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut, setiap alat kelengkapan dewan mempunyai tugas masing-masing, terdapat pula fraksi-fraksi yang merupakan pengelompokan anggota berdasarkan konfigurasi partai politik yang terwakili di dewan.
"Meskipun bukan merupakan alat kelengkapan, fraksi mempunyai kedudukan yang cukup strategis. Fraksi adalah perpanjangan tangan dari partai politik di dewan,” kata satu-satunya perempuan di kursi DPRK Banda Aceh periode 2014-2019 tersebut.
Tidak kalah pentingnya, kata Syarifah, adalah tenaga pendukung yang bertugas memberikan dukungan pelayanan administratif maupun dukungan keahlian terorganisir di dalam sekretariat dewan.
Sedangkan untuk menetapkan tugas dari masing-masing komponen, ia menilai perlu diperhatikan fungsi dan kewenangan yang diemban oleh lembaga tersebut. ”Karena DPRD disebut sebagai badan legislatif karena mempunyai kewenangan membentuk suatu peraturan perundang-undangan tertentu,” ujarnya.
Di sisi lain dia menambahkan, badan ini sering juga disebut sebagai dewan perwakilan karena berisi wakil-wakil rakyat yang mempunyai kewenangan menyampaikan dan menyalurkan serta menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan oleh rakyat yang diwakilinya.
Kedua kewenangan tersebut, lanjut Syarifah, sebenarnya tidak dapat dipisahkan. "Sebagai pembuat peraturan maka aspirasi masyarakat tidak dapat ditinggalkan. Sementara sebagai wakil rakyat, maka wujud nyata dalam memperjuangkan aspirasi tersebut tercermin dalam suatu produk hukum yang merupakan legislasi kebijakan berdasarkan aspirasi," ungkapnya.
Syarifah melanjutkan, tidak menjadi permasalahan diposisi apa seseorang tersebut berada dalam struktur sebuah lembaga, karena di tempat manapun fungsi sebagai badan legislatif dan lembaga perwakilan tetap dapat dilaksanakan.
“Dalam rangka proses legislasi terdapat beberapa alat kelengkapan yang mempunyai peran yang cukup besar yaitu komisi, pimpinan dewan, badan musyawarah dan panitia khusus. Sementara di luar alat kelengkapan tersebut, peran fraksi dan sekretariat dewan juga tidak dapat diabaikan,” pungkasnya.
Sumber: http://dprk-bandaaceh.go.id/
-
Meski Covid-19, Aceh Masih Bisa Berbuat Lebih Baik untuk Pertumbuhan Ekonomi
Kamis, 23 Juli 2020 -
Pemerintah Keluarkan Edaran Libur Idul Adha
Kamis, 23 Juli 2020 -
Sektor Pariwisata Aceh Harus Siapkan Diri dengan Konsep New Normal
Kamis, 23 Juli 2020 -
Tujuh Pasien Covid-19 Sembuh, Hasil Tracing Ditemukan Tujuh Kasus Baru
Kamis, 23 Juli 2020 -
Plt Gubernur Bersama Kepala SKPA Gelar Do’a untuk Kesembuhan Pasien Covid-19 Secara Daring
Rabu, 22 Juli 2020