Rapat Prolega 2015
 
      Banda Aceh - Rapat penyusunan Program Legislatif (PROLEGA) 2014-2019 dan Prolega Prioritas Tahun 2015 yang diselenggarakan di Ruang Rapat Badan Anggaran oleh Badan Legislasi (BANLEG) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) turut hadir Asisten I Sekretariat Daerah Aceh, Staf Ahli Gubernur Aceh, Kepala Biro Hukum Setda Aceh, Kepala Biro Organisasi Setda Aceh.
Rapat Penyusunan Prolega tersebut di selenggarakan tepat pukul 09.30 WIB, hari Kamis 19 Maret 2015 ini dihadiri Pimpinan Banleg beserta Anggota, Sekretaris Dewan dan Staf DPRA.
Prolega adalah instrumen perencanaan program pembentukan qanun yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis antara Pemerintah Aceh dan DPRA dan ditetapkan dalam Keputusan DPRA.
Berdasarkan Undang Undang Pemerintah Aceh (UUPA) Prolega terdiri dari Prolega 1 (satu) Periode masa jabatan Anggota Dewan dan Prolega 1 (satu) tahunan.
Dalam penjelasannya, Asisten Pemerintahan dan Kepala Biro Hukum Setda Aceh menjelaskan bahwa, terdapat 83 buah Rancangan Qanun (Raqan) yang di usul eksekutif dengan rincian: Point 1 s/d 48 adalah raqan sisa tahun 2009-2014, Poin 49 s/d 65 adalah raqan usul SKPA, Poin 66-69 adalah raqan sisa prolega tahun 2014. Dan poin 70 s/d 83 adalah raqan yang merupakan amanah UUPA yang belum dibentuk. Kepala Biro Hukum Setda Aceh mengatakan "usulan tersebut bukan harga mati dan terbuka untuk dirasionalisasi sesuai kebutuhan.".
Masukan yang disampaikan T. Azhari sebagai Anggota Banleg DPRA bahwa, dalam usulan harus tertampung raqan yang disiapkan untuk menindaklanjuti dan menyahuti atas Peraturan Pemerintah (PP) No.3 Tahun 2015 dan Peraturan Presiden (Perpres) No.23 Tahun 2015.
Terhadap paparan dari Pemerintah Aceh, Ketua Badan Legislatif DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.Hi setelah mendapat masukan dari peserta rapat, meminta kepada eksekutif untuk melakukan sinkronisasi terlebih dahulu terhadap beberapa Rancangan Qanun serta urgensinya untuk di tetapkan menjadi Prolega 2014-2019. Setelah rapat di skors 10 menit, di rasionalisasi tersisa sekitar 91 buah raqan. Atas perkembangan ini baik Ketua beserta Anggota Banleg DPRA sepakat agar usulan prolega tersebut dikembalikan ke Pemerintah Aceh untuk dibahas kembali bersama SKPA pengusul dan instansi-instansi terkait untuk mendalami materi/isi dari raqan dan disesuaikan dengan kebutuhan masa sekarang.
Demikian rapat penyusunan Prolega 2014-2019 dan Prolega Tahun 2015 ditutup dan dijadwalkan kembali untuk pembahasan lebih lanjut.
Sumber: http://dpra.acehprov.go.id/
- 
          
            Meski Covid-19, Aceh Masih Bisa Berbuat Lebih Baik untuk Pertumbuhan EkonomiKamis, 23 Juli 2020
- 
          
            Pemerintah Keluarkan Edaran Libur Idul AdhaKamis, 23 Juli 2020
- 
          
            Sektor Pariwisata Aceh Harus Siapkan Diri dengan Konsep New NormalKamis, 23 Juli 2020
- 
          
            Tujuh Pasien Covid-19 Sembuh, Hasil Tracing Ditemukan Tujuh Kasus BaruKamis, 23 Juli 2020
- 
          
            Plt Gubernur Bersama Kepala SKPA Gelar Do’a untuk Kesembuhan Pasien Covid-19 Secara DaringRabu, 22 Juli 2020
