Selamat Datang di Situs Resmi Pemerintah Aceh

Pemerintah Kabupaten Nagan Raya Teken MOU Dengan DJKN Perwakilan Aceh

Pemerintahan Jumat, 20 Maret 2015 - Oleh opt1

Suka Makmue - Pemerintah Kabupaten Nagan Raya melalui Dinas Pendapatan Pengelolaan Kekayaan Aset Daerah (DPPKAD), kamis(19/03) menandatangani MOU dengan Direktorat jenderal kekayaan negara aceh, tentang penilaian barang milik Pemkab Nagan Raya. Kegiatan ini berlangsung di Aula Setdakab Komplek Perkantoran Suka Makmue.

Kadis DPPKAD Nagan Raya H. Abdul Kadir, SE. dalam laporannya mengatakan, tujuan dilakukan penandatangan MOU, untuk menilai kembali barang milik daerah yang masih banyak permasalahan tentang pendataan barang. Dan pendataan ini dilakukan selama lima tahun sekali, agar barang serta aset daerah milik Pemkab Nagan Raya dapat terjaga dengan baik.

Kepala Direktorat Jenderal Kekayaan Negara perwakilan Aceh, Joko Prihanto, SE. dalam sambutannya mengatakan, terkait barang dan aset daerah milik Pemkab Nagan Raya,agar dapat di jaga dengan baik jangan sampai barang tersebut terbengkalai, pasalnya barang dan aset milik daerah tidak boleh hilang dari daftar yang telah tercatat dari masing masing dinas terkait.

Untuk MOU ini, harapnya dapat ditindak lanjuti secepat mungkin, karena mengingat pekerjaan ini menyita waktu yang lama, lagi pula DKJA juga akan melakukan kerja sama dengan daerah lain.

Selain itu katanya, Nagan Raya juga merupakan salah satu daerah yang mempunyai kekayaan alam yang luar biasa,karena selain kekayaan alam emas dan batubara serta lainnya, Nagan Raya juga memiliki kekayaan alam batu yang bernilai tinggi.Harapannya kekayaan alam batu alam tersebut dapat dikelola dengan dengan baik, sehingga pendapatan asli daerah (PAD) dapat meningkat dalam mewujudkan masyarakat yang sejahtera.

Bupati Nagan Raya Drs. H.T. Zulkarnaini dalam hal ini diwakili Sekdakab Drs. H.T. Zamzami Ts MM dalam sambutanya mengatakan, dengan penandatanganan MOU anatara Pemkab Nagan Raya dengan Direktorat jenderal kekayaan negara perwakilan Aceh tentang penilaian barang milik Pemkab Nagan Raya dapat dilaksanakan dengan baik, karena hal ini sangat penting dilakukan pasalnya masih barang serta tanah di Nagan Raya belum terdaftar dan ternilai di aset daerah.

Disisi lain H.T. Zamzami juga berharap, agar para camat nantinya dapat mendukung serta mendampingi tim DJKA dalam menilai serta mendaftar barang milik daerah, pasalnya penilaian ini akan dilakukan secara akurat dan benar sehingga tidak terjadi kesalahan saat pengeluaran sertfikat. menurutnya aset daerah yang masih banyak belum terdaftar sampai saat ini berupa aset tanah, dan ini dapat diselesaikan dalam waktu dekat ini.

Sumber : naganrayakab.go.id

 

Last Update Generator: 31 Oct 2025 12:42:19