Uji Baca Al Quran Calon Wakil Walikota 28 Maret
Banda Aceh - Tes kemampuan baca Al Quran terhadap dua calon Wakil Walikota Banda Aceh, Ibnu Rusdi dan Zainal Arifin akan dilaksanakan pada Sabtu, 28 Maret 2015.
Kepastian tentang jadwal tersebut disampaikan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Heri Julius, Senin, 23 Maret 2015. Menurut Wakil Ketua DPRK tersebut kesepakatan tentang tanggal tersebut diperoleh setelah pihaknya melakukan pertemuan dengan para pihak yang terkait dengan tahapan pemilihan calon wakil walikota.
Lembaga-lembaga tersebut adalah Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Banda Aceh, Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Banda Aceh, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Banda Aceh bersama panitia pemilihan dari DPRK.
"Kami telah menetapkan jadwal pengetesan baca Al-Quran pada tanggal 28 Maret, untuk itu kami mengharapkan kepada MPU dan LPTQ bersama kami untuk dapat menyusun petunjuk teknis pelaksanaannya," ujar Heri.
Sementara itu Wakil Ketua MPU Banda Aceh, Abdullah Atiby menjelaskan, pihaknya akan segera menyusun teknis pelaksanaannya seperti penilaian dan tempat pegetesan dengan LPTQ agar pelaksanaan sesuai jadwal.
Namun, mengenai pengetesan itu sendiri, MPU menyarankan agar nantinya uji kemampuan baca Al Quran bagi ke dua calon wakil walikota tersebut terbuka untuk umum, sehingga dapat dihadiri oleh semua anggota DPRK maupun masyarakat yang ingin melihat proses tersebut.
Sedangkan menurut ketua KIP Banda Aceh Munawar Abdullah, KIP tidak dapat menetapkan tempat atau siapa yang melaksanakan tes tersebut, walaupun semua teknis pengetesan Al-Quran dalam Pilkada yang di pilih masyarakat harus dilakukan di masjid agung kabupaten setempat, KIP sendiri yang menetapkannya.
"Tapi karena kondisi pemilihan saat ini dipilih DPRK, maka untuk tempat maupun siapa DPRK sendiri yang menyusun teknis bagaimana tahapan pelaksanaannya, jelasnya.
Melihat jadwal pengetesan yang semakin dekat, KIP juga sempat menyuarakan kekwatiran akan pelaksanaan tersebut bisa tidak terkejar sesuai waktu. Namun Heri Julius maupun tim pelaksana pengetesan meyakinkan dengan tegas bahwa jadwal tersebut tidak akan tergeser lagi.
"Nanti sore, (23/3) kami akan bertemu dengan kedua calon untuk menjelaskan persyaratan yang harus dipenuhi, jadi Insyallah pengetesan maupun pemilihan tidak akan digeser lagi," ujarnya.
Sumber: http://dprk-bandaaceh.go.id/
-
Meski Covid-19, Aceh Masih Bisa Berbuat Lebih Baik untuk Pertumbuhan Ekonomi
Kamis, 23 Juli 2020 -
Pemerintah Keluarkan Edaran Libur Idul Adha
Kamis, 23 Juli 2020 -
Sektor Pariwisata Aceh Harus Siapkan Diri dengan Konsep New Normal
Kamis, 23 Juli 2020 -
Tujuh Pasien Covid-19 Sembuh, Hasil Tracing Ditemukan Tujuh Kasus Baru
Kamis, 23 Juli 2020 -
Plt Gubernur Bersama Kepala SKPA Gelar Do’a untuk Kesembuhan Pasien Covid-19 Secara Daring
Rabu, 22 Juli 2020