Illiza : Rencana Inovatif dengan aplikasi e- musrenbang
Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh kembali melakukan inovasi, kali ini melalui aplikasi e-Musrenbang. Keunggulan aplikasi ini, masyarakat dapat mengikuti sejauh mana sudah usulan program pembangunan mereka diakomodir oleh Pemko Banda Aceh. “Ini baru pertama kali kita terapkan, sudah sampai dimana usulan masyarakat dapat dilihat hanya dengan mengklik menu di aplikasi ini,” ujar Walikota Banda Aceh Hj Illiza Saaduddin Djamal SE, usai membuka acara Musrenbang Kota Banda Aceh tahun 2015, Kamis (26/3/2015) di aula lantai IV, gedung A, Balai Kota Banda Aceh.
Kata Illiza, aplikasi ini sangat memudahkan masyarakat dan membuat masyarakat merasa lebih terlibat dalam pembangunan karena mereka memiliki kesempatan untuk mengawal dan menjaga usulan mereka.
“Ketika misalnya usulan mereka belum terakomodir, mereka segera tahu dan mereka langsung dapat menanyakan kepada Kepala Dinas dan Kepala SKPD lainnya kenapa usulan mereka tidak masuk, sehingga dengan segera mereka akan tahu penyebabnya,” ungkap Illiza.
Ditanya apakah pihak Gampong dan Kecamatan sudap siap menyambut aplikasi ini?, Illiza memastikan sudah sangat siap, karena operator Kecamatan dan operator di Gampong sudah dibekali dengan pelatiahan-pelatihan. “Keuchik dan aparat Gampong juga sudah kita sosialisasikan, jadi sudah siaplah,” tutup Illiza.
Sementara itu, Sekretaris Bappeda Kota Banda Aceh, Ir Syukri MSc dalam laporannya mengatakan aplikasi e-Musrenbang sangat mudah digunakan karena tidak membutuhkan bandwith koneksi internet yang besar.
“Bappeda nantinya juga akan memberikan pendampingan tenaga teknis bagi operator gampong,” ungkapnya.
Dalam aplikasi ini terdapat kamus usulan berisi jenis-jenis program kegiatan SKPD yang sudah memiliki harga satuan, sehingga operator gampog tinggal memilih dan memasukkan volume yang dibutuhkan.
Aplikasi ini juga dilengkapi dengan WebGis yang dikoneksikan dengan WebGis Bappeda sehingga gampong memiliki opsi memilih lokasi yang menjadi objek usulan pembangunan yang mereka usulkan.
“Per gampong diberikan batasan pagu anggaran berdasarkan PIK (Pagu Indikatif Kecamatan) yang merupakan salah-satu kebijakan Pemko dalam proporsional anggran untuk tingkat Kecamatan dan Gampong,” tambah Syukri.
Sumber: http://perhubungan.bandaacehkota.go.id/v3/
-
Meski Covid-19, Aceh Masih Bisa Berbuat Lebih Baik untuk Pertumbuhan Ekonomi
Kamis, 23 Juli 2020 -
Pemerintah Keluarkan Edaran Libur Idul Adha
Kamis, 23 Juli 2020 -
Sektor Pariwisata Aceh Harus Siapkan Diri dengan Konsep New Normal
Kamis, 23 Juli 2020 -
Tujuh Pasien Covid-19 Sembuh, Hasil Tracing Ditemukan Tujuh Kasus Baru
Kamis, 23 Juli 2020 -
Plt Gubernur Bersama Kepala SKPA Gelar Do’a untuk Kesembuhan Pasien Covid-19 Secara Daring
Rabu, 22 Juli 2020