Selamat Datang di Situs Resmi Pemerintah Aceh

Raker PP Nomor 3 Tahun 2015 & Perpres Nomor 23 Tahun 2015

Pemerintahan Selasa, 31 Maret 2015 - Oleh opt1

Banda Aceh - Acara Rapat Kerja dengan Agenda Pengkajian/Bedah terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Kewenangan Pemerintah Yang Bersifat Nasional Di Aceh dan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Pengalihan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Aceh Dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota Menjadi Badan Pertanahan Aceh Dan Kantor Pertanahan Aceh Kabupaten/Kota.

Rapat Kerja yang bertempat di Ruang Serbaguna Gedung Sekretariat DPRA dimulai pukul 10.00 WIB, hari Senin tanggal 30 Maret 2015.

Sebagaimana dalam sambutan Wakil Ketua DPRA, Teuku Irwan Djohan, ST. "kita maklumi, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) mengharuskan pemerintah pusat menetapkan sembilan (9) Peraturan Pemerintah (PP) dan tiga Peraturan Presiden (Perpres) sebagai turunannya atau pelaksanaannya."

Dari sembilan (9) amanah UUPA yang harus diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah (PP), 4 (empat) sudah disahkan/diundangkan, yaitu:

1.Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2007 Tentang Partai Politik Lokal;

2.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2009 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh Dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota;

3.Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2010 Tentang Pelimpahan Kewenangan Pemerintah Kepada Dewan Kawasan Sabang. dan

4.Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Kewenangan Pemerintah Yang Bersifat Nasional Di Aceh. selanjutnya kami menyebut PP Kewenangan.

Selanjutnya ada 1 (satu) RPP sedang dalam penyelesaian akhir, yaitu Peraturan Pemerintah Tentang Pengelolaan Bersama Minyak Dan Gas Bumi Aceh;

Sedangkan 4 (empat) RPP yang belum ada drafnya, yaitu:

1. RPP Tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah;

2. RPP Tentang Standar, Norma, Dan Prosedur Pembinaan Dan Pengawasan Pns Aceh/Kabupaten/Kota;

3. RPP Tentang Nama Aceh Dan Gelar Pejabat Aceh; dan

4. RPP Tentang Penyerahan Prasarana, Pendanaan, Personil Dan Dokumen Untuk Pendidikan MI Dan MTs.

Dalam hal ini, Pasal 8 UUPA harus menjadi landasan yang menegaskan bahwa;

(1) Rencana persetujuan internasional yang berkaitan langsung dengan pemerintahan aceh yang dibuat oleh pemerintah dilakukan dengan konsultasi dan pertimbangan DPRA.

(2) Rencana pembentukan Undang-Undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat yang berkaitan langsung dengan Pemerintahan Aceh dilakukan dengan konsultasi dan pertimbangan DPRA.

(3) Kebijakan administratif yang berkaitan langsung dengan Pemerintahan Aceh yang akan dibuat oleh Pemerintah dilakukan dengan konsultasi dan pertimbangan Gubernur.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara konsultasi dan pemberian pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Presiden.

Adapun dari tiga amanah Peraturan Presiden ke-tiganya sudah ditetapkan dan dua sudah dilaksanakan, yaitu:

1. Perpres Nomor 75 Tahun 2008 Tentang Tata Tata Cara Konsultasi Dan Pemberian Pertimbangan Atas Rencana Persetujuan Internasional, Rencana Pembentukan Undang-Undang,Dan Kebijakan Administratif Yang Berkaitan Langsung Dengan Pemerintahan Aceh; dan

2. Perpres Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Kerjasama Pemerintah Aceh Dengan Lembaga Atau Badan Di Luar Negeri; dan

3. Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Pengalihan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Aceh Dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota Menjadi Badan Pertanahan Aceh Dan Kantor Pertanahan Aceh Kabupaten/Kota, Selanjutnya Kami Menyebut Sebagai Perpres Pertanahan.

Pada Rapat Kerja hari ini yang hadir Pimpinan dan Anggota Komisi I, Pimpinan Komisi II s/d VII, Pimpinan Badan Legislatif DPRA. Juga turut mengundang Asisten Pemerintahan Setda Aceh, Staf Ahli Gubernur dan Kepala Biro Pemerintahan, Karo Hukum dan Karo Organisasi Setda Aceh.

Berkenaan dengan Penetapan PP Kewenangan Dan Perpres Pertanahan, yang ditetapkan oleh Bapak Presiden Republik Indonesia pada tanggal 12 Februari 2015, dalam perkembangannya banyak pihak yang menilai bahwa PP dan Perpres tersebut isinya belum sesuai dengan harapan Masyarakat Aceh.

Rapat Kerja Legislatif dan Eksekutif hari ini tidak lain bertujuan untuk mengkaji terlebih dahulu terhadap PP No.3 Tahun 2015 dan Perpres No.23 Tahun 2013 sudah disepakati akan dilakukan revisi terhadap dua peraturan tersebut.

Atas kesepakatan ini maka Rapat Kerja yang berakhir selepas adzan Dzuhur tersebut tidak dilanjutkan esok hari Selasa 31 Maret 2015 seperti yang direncanakan sebelumnya. Dalam masa dua hari ini Pimpinan Komisi, Pimpinan Fraksi dan Pimpinan Badan Legislatif DPRA akan merekomendasikan Pembentukan Tim Kecil yang terdiri dari Legislatif dan Eksekutif.

Sumber : dpra.acehprov.go.id

 

Last Update Generator: 29 Apr 2026 05:09:50