Mahkamah Syar'iyah Meulaboh Kembali Laksanakan Pelayanan Terpadu
Meulaboh - Pada hari Senin tanggal 30 Maret 2015, bertempat di Kecamatan Arongan Lambalek Kabupaten Aceh Barat, telah dilaksanakan pelayanan terpadu sidang isbat nikah kerjasama Mahkamah Syar’iyah Meulaboh bersama Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat dan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Aceh Barat. Pelayanan Terpadu kali ini diikuti oleh 145 pasang suami isteri yang tidak mempunyai buku atau akta nikah disebabkan karena berbagai faktor antara lain karena keadaan masa konplik keamanan masa lalu, bencana tsunami maupun kesadaraan masyarakat yang kurang memahami pentingnya administrasi kependudukan bagi setiap individu.
Keberangkatan Tim Mahkamah Syar’iyah Meulaboh langsung dipimpin oleh Wakil Ketua Drs. SARNIDI, SH., MH dengan membawa 15 orang yang terdiri dari 6 orang hakim, 6 orang panitera pengganti, serta 3 orang tenaga administrasi/supir ini berangkat dari Kantor Mahkamah Syar’iyah Meulaboh pukul 08.00 WIB dengan membawa tiga buah kenderaan dan sampai di Kecamatan Arongan Lambalek pukul 9.35 WIB yang langsung disambut oleh Kepala KUA Kecamatan Sungaimas (Syafrizal S.Ag ) dan masyarakat setempat.
Setelah sedikit mengikuti acara seremoni pembukaan yang juga dihadiri oleh Muspika Kecamatan Arongan Lambalek, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat (Drs. H. M. Arif, MA) dan Kepada Bidang Catatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Aceh Barat Drs. Saizal Wahab), acara pelaksanaan pelayanan terpadu selanjutnya dimulai tepat jam 10.30 WIB dengan pelaksanaan sidang isbat nikah oleh hakim-hakim Mahkamah Syar’iyah Meulaboh. Setelah masing-masing pasangan mengikuti sidang, selanjutnya oleh pihak KUA langsung menyerahkan Kutipan Akta Nikah atau Buku Nikah kepada masing-masing pasangan. Setelah itu bagi masyarakat yang akan mengurus akta kelahiran anak-anaknya, langsung menyerahkan persyaratan yang telah ditentukan kepada petugas dari Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Aceh Barat.
Dalam pelaksanaan pelayanan terpadu ini sangat dirasakan betapa pentingnya kepedulian semua stakeholder dalam melayani masyarakat. Hal ini dapat ditandai dengan antusiasnya warga masyarakat yang ingin mendapatkan hak identitas hukum, baik buku nikah maupun akta kelahiran. Berdasarkan laporan-laporan lisan yang disampaikan oleh Ka KUA Kecamatan Arongan Lambalek kepada Tim IT dari Mahkamah Syar’iyah Meulaboh ternyata yang mengikuti sidang isbat nikah saat ini adalah sebahagian kecil dari masyarakatnya. Masih banyak atau bahkan rata-rata masyarakat di desa atau gampong yang ada di Kecamatan Arongan Lambalek Kabupaten Aceh Barat ternyata tidak mempunyai buku nikah. Oleh karenanya, pelayanan terpadu yang digagas oleh Mahkamah Syar’iyah Meulaboh yang bekerjasama dengan Kemenag dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Aceh Barat ini sangat baik dan penting bagi masyarakat.
Sementara itu Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Aceh Barat Drs. H. M. Arif, MA menyatakan sangat puas sekali dengan pelayanan terpadu ini, karena dengan adanya sidang isbat nikah ini, masyarakat tidak lagi mendesak dan menyalahkan Kementerian Agama dalam hal ini KUA Kecamatan untuk menerbitkan buku nikah pada nikah yang tidak tercatat pada saat pernikahannya dahulu dilaksanakan. Insya Allah dalam waktu dekat ini, semua KUA Kecamatan di Kab. Aceh Barat akan melaksanakan agenda yang sama, karena ternyata menurut beliau fenomena pernikahan yang tidak mempunyai buku nikah ini sangat banyak sekali.
Selanjutnya Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Meulaboh Drs. SARNIDI, SH., MH dalam sambutannya juga menyatakan bahwa pelaksanaan pelayanan terpadu isbat nikah pada hari ini (tanggal 30 Maret 2015) akan diikuti oleh 145 pasangan, sedangkan yang sudah terdaftar di Mahkamah Syar’iyah Meulaboh sebanyak 244 pasangan, sehingga oleh karena semua pasangan tersebut tidak dapat dilaksanakan satu hari, maka pasangan yang lainnya akan disidangkan pada hari Senin tanggal 6 April 2015. Untuk itu diperlukan kesabaran kepada pasangan yang akan di isbat nikah kan untuk menunggu giliran. Kemudian juga disampaikan kepada masyarakat yang akan diisbat nikah bahwa, isbat nikah itu berbeda dengan nikah massal. Pada hari ini nantinya pasangan tersebut bukan untuk dinikahkan kembali, namun hanya untuk disahkan saja nikah terdahulu yang telah dilaksanakan, apabila pada nikah yang lalu itu telah benar-benar memenuhi rukun dan syarat pernikahan, serta tidak ada indikasi pernikahan terhadap isteri atau suami kedua (poligami terselubung).
Sementara itu Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Aceh Barat yang diwakili oleh Kepala Bidang Kependudukan Drs. Saizal Wahab menyatakan bahwa pencatatan terhadap kejadian baik kelahiran sampai pada kematian seseorang, sangat penting sekali dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Untuk itu disampaikan bahwa untuk kepengurusan pencatatan di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Aceh Barat tidak dipungut biaya atau nol rupiah. Oleh karenanya setelah pelaksanaan isbat nikah oleh Mahkamah Syar’iyah Meulaboh ini, kami persilahkan bagi masyarakat yang ingin membuat akta kelahiran segera mempersiapkan data-data yang diperlukan untuk segera dibuatkan akta kelahirannya.
Setelah acara pembukaan selesai, maka selanjutnya peserta isbat nikah dipanggil satu persatu untuk menghadap hakim dan diperiksa seluruh data-data yang berkenaan dengan keabsahan nikah pasangan tersebut beserta para saksi dan bukti lainnya. Dan akhirnya oleh Hakim pasangan tersebut dinyatakan sah perkawinannya. Setelah itu, berkas perkara disampaikan kepada petugas KUA untuk di entri data ke dalam SIMKAH yang ada, dan seterusnya dicetak buku nikah yang bersangkutan.
Diakhir perjalanan, Tim dari Mahkamah Syar’iyah Meulaboh akhirnya sampai kembali ke kantor Mahkamah Syar’iyah Meulaboh pada pukul 17.30 WIB dengan selamat. Meskipun badan terasa lelah dan letih, namun tugas mulia yang dipenuhi dengan nuansa ibadah dan sosial yang tinggi ini, Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Meulaboh Drs. SARNIDI, SH., MH, mengapresiasi seluruh Tim Pelayanan Terpadu, dan tetap memberi semangat dan motivasi kiranya tugas ini mendapat ridho dari Allah SWT.
Sumber : ms-aceh.go.id
-
Meski Covid-19, Aceh Masih Bisa Berbuat Lebih Baik untuk Pertumbuhan Ekonomi
Kamis, 23 Juli 2020 -
Pemerintah Keluarkan Edaran Libur Idul Adha
Kamis, 23 Juli 2020 -
Sektor Pariwisata Aceh Harus Siapkan Diri dengan Konsep New Normal
Kamis, 23 Juli 2020 -
Tujuh Pasien Covid-19 Sembuh, Hasil Tracing Ditemukan Tujuh Kasus Baru
Kamis, 23 Juli 2020 -
Plt Gubernur Bersama Kepala SKPA Gelar Do’a untuk Kesembuhan Pasien Covid-19 Secara Daring
Rabu, 22 Juli 2020