BKPM: 72 Perusahaan telah Dibatalkan Perizinan Penanaman Modal
Banda Aceh - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI melakukan monitoring dan evaluasi dekonsentrasi kepada Badan Investasi dan Promosi Aceh. Dalam pertemuan yang turut dihadiri oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Pidie, Aceh Barat, dan Aceh Utara dan Kota Banda Aceh dievaluasi capaian dan target realisasi dekonsentrasi 2014 dan realisasi investasi Aceh 2014. Selain itu, didiskusikan mengenai mekanisme pembatalan/ pencabutan perizinan penanaman modal. Acara ini dilaksanakan di Oproom Badan Invetsasi dan Promosi (BIP) Aceh, Rabu (1/1/2015) yang dipimpin oleh Syarifah Zulfa, selaku Kepala Bidang Pengembangan Investasi BIP Aceh.
Dari 222 perusahaan PMA dan PMDN di Aceh yang mendapatkan teguran dari BKPM karena tidak pernah menyampaikan LKPM, BIP bersama dengan kabupaten/kota terlebih dahulu harus melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ke lapangan. Saat ini sudah 70 perusahaan PMA yang telah dicabut perizinan penanaman modal oleh BKPM dan 2 perusahaan PMDN lintas provinsi. Selebihnya, perlu dilakukan BAP dan pembatalan perizinan sesuai dengan kewenangan baik pusat, provinsi maupun kabupaten/ kota.
Sumber: http://investasi.acehprov.go.id/
-
Meski Covid-19, Aceh Masih Bisa Berbuat Lebih Baik untuk Pertumbuhan Ekonomi
Kamis, 23 Juli 2020 -
Pemerintah Keluarkan Edaran Libur Idul Adha
Kamis, 23 Juli 2020 -
Sektor Pariwisata Aceh Harus Siapkan Diri dengan Konsep New Normal
Kamis, 23 Juli 2020 -
Tujuh Pasien Covid-19 Sembuh, Hasil Tracing Ditemukan Tujuh Kasus Baru
Kamis, 23 Juli 2020 -
Plt Gubernur Bersama Kepala SKPA Gelar Do’a untuk Kesembuhan Pasien Covid-19 Secara Daring
Rabu, 22 Juli 2020