Gubernur: Selamatkan Aceh Dari Darurat Narkoba
Banda Aceh - Gubernur Zaini Abdullah meminta semua elemen untuk bersama menyelamatkan Aceh dari penyalahgunaan narkoba. Penyelamatan tersebut bisa dilakukan pemberantasan, penangkapan dan penghukuman serta rehabilitasi bagi pecandu narkoba. Hal itu disampaikannya dalam pembukaan Gerakan Nasional Rehabilitasi 100 Ribu Penyalahguna Narkoba di halaman Kantor Gubernur Banda Aceh, Senin (6/4).Bagi Zaini, peredaran narkoba yang semakin marak membuat kondisi Aceh semakin miris. Bahkan Aceh berada di urutan ke delapan di tingkat nasional dalam peredaran narkoba. Narkoba telah menjadikan generasi bangsa yang lemah daya pikir, semangat kerja rendah, fisik tidak sehat, jiwa rusak dan tindakan kriminal meningkat.
“Ini ancaman besar jika tidak ditangani dengan serius, sistematis, terukur dan komprehensif untuk menanggulanginya,” ujarnya.
Oleh sebab itu, dalam memberantas narkoba, Zaini menegaskan empat hal yaitu meminta masyarakat berperan aktif melakukan langkah-langkah konkrit mencegah peredaran dan pemakaian narkoba. Kedua, Zaini menghimbau Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh aktif menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 2011 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba sehingga bisa memutuskan rantai bisnis narkoba di Aceh.
Langkah ketiga, lanjut Zaini, yaitu mendukung mengintregasikan penanaman kesadaran akan bahaya narkoba ke dalam kurikulum pendidikan. Perhatian khusus dari lingkunan sekolah terutama dari guru sangat diharapkan.
“Terakhir, untuk seluruh masyarakat agar membantu memberikan pelayanan prima kepada penyalahguna narkoba agar tidak kambuh lagi,” pintanya.
Sementara itu, Armensyah Thay, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Aceh mengatakan deklarasi ini secara nasional sudah dilaksanakan sejak akhir januari lalu. Hal ini dilakukan dengan maksud selain memberantas penyalahgunaan juga memberi tempat untuk rehabilitasi pecandu narkoba.
Data prevalensi hasil penelitian BNN dan Puslitkes UI tahun 2015 menyebutkan, di tahun 2008 penyalahgunaan narkoba diproyeksikan sebanyak 1,99 %, di tahun 2011 sebanyak 2,32 % atau setara dengan 3,8 juta jiwa, di tahun 2013 meningkat menjadi 2,56 % dan di tahun 2015 menjadi 2,8 % atau setara dengan 5,1 juta jiwa.
Menurut Armensyah, pecandu narkoba yang mendapat rehabilitasi di seluruh Indonesia tahun 2010 hanya 18 ribu jiwa. Sementara angka kematiaan pencandu narkoba rata-rata 40 jiwa setiap harinya.
“Ini sungguh ironis. Maka tahun ini, Presiden Jokowi menyebutnya tahun darurat narkoba,” sebutnya.
Guna mendukung gerakan ini, Pemerintah Aceh menyiapkan 23 instansi kesehatan untuk menerima rehabilitasi 100 ribu penyalahguna narkoba.
Sumber: http://seuramoe.acehprov.go.id/
-
Meski Covid-19, Aceh Masih Bisa Berbuat Lebih Baik untuk Pertumbuhan Ekonomi
Kamis, 23 Juli 2020 -
Pemerintah Keluarkan Edaran Libur Idul Adha
Kamis, 23 Juli 2020 -
Sektor Pariwisata Aceh Harus Siapkan Diri dengan Konsep New Normal
Kamis, 23 Juli 2020 -
Tujuh Pasien Covid-19 Sembuh, Hasil Tracing Ditemukan Tujuh Kasus Baru
Kamis, 23 Juli 2020 -
Plt Gubernur Bersama Kepala SKPA Gelar Do’a untuk Kesembuhan Pasien Covid-19 Secara Daring
Rabu, 22 Juli 2020