Selamat Datang di Situs Resmi Pemerintah Aceh

Bupati Bireuen Buka Sosialisasi UU Desa

Pendidikan & Pelatihan Jumat, 10 April 2015 - Oleh opt1

Bireuen -  Bupati Bireuen, H. Ruslan M. Daud membuka acara Sosialisasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Acara berlangsung di Aula Setdakab lama, Senin (30/3).

Implementasi UU Desa bertujuan untuk meningkatkankesejahteraan masyarakat desa dengan semangat kebersamaan. “Adapun tujuan dari pada implementasi Undang–Undang Desa tersebut adalah untuk meningkatkankesejahteraan masyarakat desa dengan penanggulangan kemiskinan melalui: Penyediaan pemenuhan kebutuhan dasar,Pembangunan sarana dan prasarana desa, Pengembangan potensi ekonomi lokal, Pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan”. Hal ini disampaikan Bupati Bireuen melalui Kabag Humas dan Protokoler, Farhan, SE, MM."

Pembangunan desa harus selalu mengedepankan semangat kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial.Perencanaan pembangunan desa harus dilandasi atas asumsi dasar, bahwa desa adalah satu kesatuan komunitas, dimana sifat dan semangat kegotongroyongan yang merupakan warisan indatu kita masih sangat kuat”, demikian pungkas Bupati.

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Sejahtera (BPMPKS) Kabupaten Bireuen, Bob Mizwar, SSTP, M.Si melaporkan kepada Bupati Bireuen bahwa acara yang berlangsung selama 1 (satu) hari penuh ini bertujuan memberikan pemahaman strategis pelaksanaan dan pengelolaan pembangunan desa. Narasumber berasal dari unsur BPMPKS dan DPKKD Kabupaten Bireuen, serta unsur Bagian Hukum dan Pemerintahan Mukim Gampong Setdakab Bireuen. Peserta yang mengikuti sosialisasi sebanyak 102 yang merupakan Keuchiek/Aparatur Gampong

Sumber : bireuenkab.go.id

 

Last Update Generator: 29 Apr 2026 07:10:56