Walikota Serahkan 20 Raqan ke Dewan
Banda Aceh - Walikota Banda Aceh Hj Illiza Sa’aduddin Djamal SE menyerahkan secara resmi 20 Rancangan Qanun (Raqan) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh pada sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRK Arif Fadhillah, Jumat, 17 April 2015. Paripurna tersebut dihadiri oleh 18 dari 30 Anggota Dewan.
Walikota dalam penjelasannya menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada Pimpinan dan para Anggota Dewan yang telah mengagendakan jadwal untuk membahas Raqan Kota Banda Aceh 2015.
Ke-20 Raqan dimaksud, kata Illiza, sebelumnya telah ditetapkan pula dalam Program Legislasi Kota Banda Aceh 2015 sesuai Keputusan DPRK Banda Aceh nomor 1 tahun 2015 Tentang Program Legislasi Rancangan Qanun Prioritas Kota Banda Aceh tahun 2015.
Raqan yang diserahkan oleh Walikota tersebut terdiri dari tujuh Raqan tentang Retribusi Daerah, delapan Raqan tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Perangkat Daerah, dan lima Raqan tentang regulasi lainnya.
Menurut Illiza, ke-20 Raqan tersebut perlu diakomodir untuk diagendakan pembahasannya dalam masa persidangan dewan. “Semua rancangan qanun ini sangat penting untuk kita bahas bersama dan kita tetapkan sebagai Qanun karena rancangan qanun tersebut akan menjadi landasan hukum bagi Pemerintah Kota Banda Aceh dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan,” katanya.
Selanjutnya, Walikota menyampaikan penjelasan secara singkat terhadap beberapa rancangan qanun yang telah diajukan dan kemudian akan dibahas pada rapat paripurna dewan masa persidangan tahun ini.
Mengakhiri pidatonya, Walikota kembali menyampaikan ke-20 Raqan itu sangat mendesak dan perlu segera disetujui bersama untuk disahkan. “Guna kelancaran pelaksanaan Pemerintahan di Kota Banda Aceh yang kita cintai ini dan demi mempercepat pencapaian visi Banda Aceh sebagai Model Kota Madani,” pungkas Illiza.
Setelah menerima dan mendengarkan penjelasan Walikota atas 20 Raqan Banda Aceh 2015, Arif Fadhillah selaku pimpinan sidang menutup rapat paripurna tersebut. “Sidang akan kita lanjutkan pada 28 April mendatang dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap ke-20 Rancangan Qanun Kota Banda Aceh 2015,” sebut Arif.
Baca 20 Raqan yang Diajukan Eksekutif ke Dewan
Sumber: http://dprk-bandaaceh.go.id/
-
Meski Covid-19, Aceh Masih Bisa Berbuat Lebih Baik untuk Pertumbuhan Ekonomi
Kamis, 23 Juli 2020 -
Pemerintah Keluarkan Edaran Libur Idul Adha
Kamis, 23 Juli 2020 -
Sektor Pariwisata Aceh Harus Siapkan Diri dengan Konsep New Normal
Kamis, 23 Juli 2020 -
Tujuh Pasien Covid-19 Sembuh, Hasil Tracing Ditemukan Tujuh Kasus Baru
Kamis, 23 Juli 2020 -
Plt Gubernur Bersama Kepala SKPA Gelar Do’a untuk Kesembuhan Pasien Covid-19 Secara Daring
Rabu, 22 Juli 2020