Selamat Datang di Situs Resmi Pemerintah Aceh

DPRA Bahas Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi di Aceh

Politik & Hukum Rabu, 29 April 2015 - Oleh opt3

Banda Aceh - Komisi I DPR Aceh pada, Selasa (28/4) mengadakan pertemuan dengan Ketua Gerakan Anti Korupsi Aceh, Ketua Masyarakat Transparansi Aceh dan Ketua Solidaritas Anti Korupsi Aceh guna membahas penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Aceh.

Pertemuan itu berlangsung pukul 09.30 WIB di ruang rapat Badan Musyawarah Gedung Sekretariat DPR Aceh. Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRA Dalimi, SE.Ak, dan diketuai oleh Tgk. H. Abdullah Saleh, SH. sementara dari Komisi I yang hadir diantaranya Tgk. M. Harun, Drs. H. Djasmi Hass, MM., Buhari Selian, M. Tanwier Mahdi, S.Ag, MM dan M. Saleh, S.Pdi.

Sedangkan dari pihak lembaga anti korupsi diantaranya, Ketua Gerakan Anti Korupsi Aceh (GeRAK), Askhalani, Ketua Masyarakat Transparansi Aceh (MATA), Alfian, dan dari LSM Solidaritas Anti Korupsi Aceh (SUAK), Ayatullah.

Ketua Komisi I DPRA Tgk. H. Abdullah Saleh, SH. mengatakan, DPRA sangat mendukung upaya pemberantasan korupsi di Aceh. "Kita Komisi I mendorong pihak penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan hasil audit BPK pada tahun sebelumnya," ujar politisi Partai Aceh ini.

Menurut Tgk. H. Abdullah Saleh, SH. dari hasil pertemuan dengan lembaga anti korupsi ini, nantinya Komisi I yang membidangi hukum, politik dan pemerintahan, akan mengundang Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kapolda dalam rangka membahas tindak lanjut penanganan korupsi di Aceh.

Dalam pertemuan itu, Tgk. H. Abdullah Saleh, SH. juga menyatakan akan merencanakan evaluasi qanun tentang dana otsus dan perencanaan penggunaan anggarannya, karena berdasarkan hasil penyelidikan dan analisis lembaga anti korupsi, penyumbang pertama dugaan kasus korupsi adalah penyimpangan penggunaan dana Otonomi Khusus (Otsus).

Sementara anggota Komisi I Jasmi Hass mengatakan, korupsi di Aceh sudah sangat memprihantinkan, modusnya penyalahgunaan anggaran dan penggelapan, "Komisi I harus mendorong kasus-kasus korupsi yang sekarang masih mandek di lembaga penegak hukum," ujarnya dalam pertemuan dengan lembaga anti korupsi.

Jasmi juga menegaskan, Komisi I bila perlu harus membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk men"follow-up" laporan temuan dari hasil audit BPK, karena itu harus mutlak dilaksanakan.

Hal senada diungkapkan Muhammad Saleh, S.Pdi. politisi Partai Golkar, ia mengharapkan kerjasama yang baik dengan lembaga Gerakan Anti Korupsi Aceh (GeRAK), Ketua Masyarakat Transparansi Aceh (MATA), dan dari LSM Solidaritas Anti Korupsi Aceh (SUAK).

“Karena kami perlu masukan data dari lembaga anti korupsi untuk kemudian bergerak bersama dalam sebuah pansus pemberantasan korupsi. Dan ini merupakan sebuah langkah untuk menghambat perkembangan korupsi di Aceh,” terangnya.

Koordinator GeRAK Aceh Askhalani menyebutkan, DPRA mempunyai kewenangan untuk pengawasan dan kebijakan dalam hal pemberantasan korupsi di Aceh. “Kami belum pernah mendengar adanya aksi daerah pemberantasan korupsi,” kata Askhal.

Menurut Askhalani, penggunaan dana Otsus merupakan sumber pertama terjadinya tindak pidana korupsi, karena banyak kasus terjadi di daerah dana yang salah gunakan berasal dari dana Otsus. “Oleh karena itu DPRA perlu melakukan evaluasi terhadap penggunaan dana Otsus khususnya di kab/kota karena sangat berpotensi terjadinya korupsi,” ujarnya.

Demikian acara berlangsung sampai pukul 12.30 WIB. Dan di rencanakan Komisi I akan melakukan pertemuan kembali dengan lembaga-lembaga pemerhati korupsi tersebut guna membahas kelanjutan dugaan korupsi di Aceh.

 

Sumber: http://dpra.acehprov.go.id/

 

Last Update Generator: 29 Apr 2026 10:22:03