Selamat Datang di Situs Resmi Pemerintah Aceh

Komisi I DPRA Bertemu Baperjakat dan BKPP Aceh

Pemerintahan Kamis, 30 April 2015 - Oleh opt1

Banda Aceh - DPRA melalui Komisi I mengundang pihak Badan Pertimbangan Jabatan Dan Kepangkatan (BAPERJAKAT) dan Badan Kepegawaian Pendidikan Dan Pelatihan (BKPP) Provinsi Aceh, guna membicarakan masalah yang berkaitan dengan sistem kinerja aparatur pemerintah dan mengenai rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Pertemuan dengan Baperjakat tersebut berlangsung di ruang Badan Musyawarah (Banmus), dibuka oleh Wakil Ketua DPRA, Dalimi, SE.Ak dan diketuai oleh Ketua Komisi I Tgk. H. Abdullah Saleh, SH., Rabu (29/4). Dihadiri Anggota Komisi I dan Kepala BKPP, Zulkarnain, SH. bersama Staf , Kepala BAPERJAKAT, diwakilkan Asisten III Sekretariat Daerah (Setda) Aceh, Dr. Muzakkar, SH. MSi, Kepala Inspektorat (Inspektur) Aceh, Syahrul Badruddin, SE., Kepala Biro Organisasi Setda Aceh, Azhari,

Wakil Ketua DPRA, Dalimi, SE.Ak dalam pertemuan itu mengatakan, Pemerintahan Zaini-Muzakir tengah menggalakkan program reformasi birokrasi dalam upaya mewujudkan sistem pemerintahan yang demokratis, bersih, dan berwibawa selalu, menjadi keinginan bagi masyarakat dan pemerintahan di zaman sekarang ini.

Menurut Dalimi, SE.Ak, salah satu yang perlu perhatian penuh dalam upaya reformasi adalah penataan kembali "rightsizing" aparatur pemerintah, yang meliputi penataan kelembagaan birokrasi pemerintahan, evaluasi terhadap sistem, prosedur, dan proses perekrutan kepegawaian di dalam pemerintah, dan penataan manajemen sumber daya pegawai (PNS).

Dengan tujuan agar jumlah pegawai dan jumlah lembaga organisasi seimbang, efektif, dan efisien. Juga untuk melihat seberapa jauh pegawai pemerintah dapat berperan aktif dalam menciptakan tata kepemerintahan yang baik.

Namun, sebut politisi Demokrat tersebut, dalam prakteknya permasalahan seleksi CPNS seolah tak pernah usai padahal berbagai perbaikan dan upaya telah dilakukan dalam penyelenggaraan rekrutmen CPNS . Namun pada kenyataannya pelaksanaan CPNS dari tahun ke tahun tetap saja tidak memuaskan berbagai pihak.

Untuk itu pemerintah telah menetapkan kebijakan untuk penerapan sistem pertanggungjawaban yang jelas, teratur dan efektif yang disebut dengan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (SAKIP). Yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.

Sistem ini mendorong terciptanya akuntabilitas kinerja instansi pemerintah sebagai salah satu prasyarat untuk terciptanya pemerintah yang baik dan terpercaya. Dengan begitu, manajemen PNS dapat berjalan dengan baik, efektif, efisien, demi tercapainya kelancaran jalannya pemerintahan.

Pegawai yang baik dan memenuhi standar kualifikasi, hanya akan dapat diperoleh melalui rekrutmen yang efektif. Perencanaan SDM merupakan pedoman yang dapat digunakan dalam proses rekrutmen pegawai.

Ketua Komisi I Abdullah Saleh menyebutkan, program reformasi birokrasi yaitu pergantian pejabat di jajaran Pemerintah Aceh yang sering dilakukan Gubernur Zaini Abdullah selama ini dinilai belum efektif. Pemerintah perlu mengambil langkah lain dalam melakukan reformai birokrasi.

Menanggapi hal itu, Kepala BKPP Aceh, Zulkarnain, SH menyatakan, terhadap penerimaan CPNS di Kabupaten / Kota, BKPP Provinsi hanya melakukan pembinaan saja. Menurutnya, saat ini BKPP telah mengambil langkah kebijakan dengan mengukur kinerja setiap individual pegawai sebelum melakukan reformasi birokrasi.

Demikian acara berakhir tepat pukul 12.30 WIB, sebagai penutup Komisi I DPRA minta kepada Kepala BKPP Aceh memberikan Dokumen tentang prosedur penggajian PNS berdasarkan penilaian tugas dan beban kerja serta integritas individu, yang akan diterapkan di Provinsi Aceh tahun 2016 nanti.

Sumber : dpra.acehprov.go.id

 

Last Update Generator: 29 Apr 2026 11:26:44