Selamat Datang di Situs Resmi Pemerintah Aceh

Paripurna LKPJ Gubernur Aceh Tahun 2014

Pemerintahan Rabu, 06 Mei 2015 - Oleh opt3

Banda Aceh - Ketua DPRA berikan masukan kepada Gubernur Aceh pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Tentang Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Gubernur Aceh Tahun 2014.

"Masukan tersebut yaitu LKPJ Gubernur bukan bentuk pertanggungjawaban politis kekuasaan, akan tetapi adalah merupakan pertanggungjawaban kinerja Gubernur kepada DPRA.”, kata Ketua DPRA Tgk. H. Muharuddin Harun, S.SosI., Selasa (5/5) pukul 09.00 WIB saat dimulainya sidang Paripurna DPRA.

Tgk. H. Muharuddin Harun, S.SosI. menambahkan, "berkaitan dengan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Aceh tahun 2014, berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh, menegaskan salah satu tugas dan wewenang DPRA adalah meminta laporan keterangan pertanggungjawaban Gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan untuk penilaian kinerja pemerintahan."

Berdasarkan ketentuan Pasal 42 Undang-Undang Pemerintahan Aceh kembali ditegaskan bahwa salah satu tugas dan wewenang Gubernur adalah memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban mengenai penyelenggaraan pemerintahan kepada DPRA. 

Dengan demikian sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 46 UUPA, penyampaian LKPJ Gubernur kepada DPRA merupakan kewajiban Gubernur. Selain dari pada itu Gubernur juga berkewajiban menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan aceh kepada masyarakat. 

Menurut Ketua DPRA, kewajiban ini, secara nasional juga kembali ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Oleh karena itu, patut menjadi perhatian semua, bahwa LKPJ gubernur paling kurang harus menjelaskan: Arah kebijakan umum Pemerintahan Aceh, Pengelolaan Keuangan Aceh secara makro, termasuk Pendapatan dan Belanja Aceh, Penyelenggaraan Urusan Desentralisasi dan Penyelenggaraan Tugas Pembantuan.

Selain itu, penyelenggaraan tugas umum pemerintahan. Juga perlu diperhatikan, LKPJ gubernur akhir tahun, disamping merupakan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan, juga sebagai sarana komunikasi dan informasi antara Eksekutif dengan Legislatif dalam mengevaluasi hasil penyelenggaraan pemerintahan Aceh selama satu tahun kebelakang, yang dilaksanakan oleh Saudara Gubernur Zaini Abdullah selaku Kepala Pemerintah Aceh. 

Berkenaan dengan LKPJ yang disampaikan oleh Gubernur dalam Rapat Paripurna DPRA pada hari ini, selanjutnya akan dibahas oleh DPRA secara internal sesuai dengan Tata Tertib DPRA sehingga nantinya akan melahirkan keputusan DPRA, yang harus disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah LKPJ diterima.  

Selanjutnya, Keputusan DPRA tersebut nantinya akan disampaikan kepada Gubernur Aceh dalam Rapat Paripurna sebagai rekomendasi kepada Gubernur Aceh untuk perbaikan penyelenggaraan Pemerintahan Aceh kedepan. 

Rekomendasi yang disampaikan DPRA kepada Gubernur Aceh nanti, berupa catatan-catatan strategis yang berisikan saran, masukan dan/atau koreksi terhadap penyelenggaraan urusan desentralisasi, tugas pembantuan, dan tugas umum pemerintahan.

Demikian acara penyampaian LKPJ Gubernur Aceh tersebut berlangsung sampai pukul 11.00 WIB dan dilanjutkan dengan Paripurna Qanun Prolega 2015. Prolega DPRA Tahun 2015 disampaikan oleh Ketua Badan Legislatif DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.Hi.

 

Sumber: http://dpra.acehprov.go.id/

 

Last Update Generator: 31 Oct 2025 19:55:27