Staf Ahli Kepala Daerah Se-Aceh Kumpul di Gayo
 
      Takengon - Para Staf Ahli Kabupaten/Kota se-Provinsi Aceh melakukan pertemuan pertama di dataran tinggi Gayo Kabupaten Aceh Tengah. Pertemuan yang bingkai dalam kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) tersebut berlangsung dua hari 6-7 Mei 2015.
Rakor bertema pendayagunaan Staf Ahli dalam rangka peningkatan kinerja para Staf Ahli Bupati/Walikota tersebut 55 peserta yang terdiri dari 13 kabupaten/kota meliputimeliputi Sabang, Kota Banda Aceh, Kabupaten Aceh Besar, Aceh Jaya, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Aceh Barat, Kota Subulussalam, Aceh Singkil, Simeulue, Aceh Tenggara dan Gayo Lues.
Koordinator Rakor yang jugaStaf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Drs. Zulkifli Ahmad, MM mengungkapkan kegiatan Rakor ditujukan untuk menyamakan persepsi dan pola pikir para staf ahli dalam memberikan saran, masukan, baham pertimbangan kepada bupati/walikota.
Selain itu, Rakor Staf Ahli juga dimaksudkan untuk mengembang kapasitas dan kompetensi staf ahli dalam merumuskan kebijakan strategis melalui berbagai program pengentasan kemiskinan dan penurunan angka pengangguran serta peningkatan kualitas pelayanan publik.”Rakor staf ahli bupati/walikota ini dibagi dalam 2 sesi, pertama di Takengon dan kedua nantinya di Meulaboh Aceh Barat,” ujar Zulkifli.
Rakor staf ahli bupati/walikota dibuka oleh Bupati Aceh Tengah, Ir. H. Nasaruddin, MM dalam kapasitas mewakili Gubernur Aceh. Nasaruddin turut membaca sambutan Gubernur untuk membuka pertemuan.
Menurut Gubernur dalam sambutan tertulisnya, Tupoksi staf ahli sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 41 tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah, diantaranya memberikan saran masukan, pertimbangan dan rekomendasi kepada pimpinan daerah, baik diminta atau tidak diminta, demi jalannya pemerintahan yang baik, amanah dan berkualitas.
Maka staf ahli sejatinya harus mampu berperan sebagai inisiator, inspirator dan motivator dalam merumuskan berbagai kebijakan strategis penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah.”Itu sebabnya seorang Staf Ahli diangkat dari pejabat yang sudah senior dan berpengalaman, jadi wajar ekspektasi tinggi diletakkan dipundak para staf ahli untuk membantu tugas-tugas kepala daerah,” ungkapnya.
Menurut Gubernur, untuk menjawab tantangan tugas, staf ahli sudah saharusnya mampu meng-update pengetahuan terkait kebijakan strategis pemerintahan. Sebagai contoh seorang staf ahli harus wajib memahami dengan baik konsep perencanaan yang tertuang dalam RPJM, menguasai elemen-elemen dalam mendorong reformasi birokrasi, pelayanan publik, maupun kondisi politik lokal.
Peningkatan kapasitas dan kompetensi merupakan hal utama yang harus dilakukan seorang staf ahli, dengan demikian dapat menjalankan tugas dengan efektif.”Usai rakor diharapkan menghasilkan rekomendasi penting yang bisa dijadikan rujukan dalam mendukung efektifitas pelaksanaan tugas-tugas staf ahli ke depan,” demikian harapan Gubernur.
Sumber: http://humas.acehtengahkab.go.id/
- 
          
            Meski Covid-19, Aceh Masih Bisa Berbuat Lebih Baik untuk Pertumbuhan EkonomiKamis, 23 Juli 2020
- 
          
            Pemerintah Keluarkan Edaran Libur Idul AdhaKamis, 23 Juli 2020
- 
          
            Sektor Pariwisata Aceh Harus Siapkan Diri dengan Konsep New NormalKamis, 23 Juli 2020
- 
          
            Tujuh Pasien Covid-19 Sembuh, Hasil Tracing Ditemukan Tujuh Kasus BaruKamis, 23 Juli 2020
- 
          
            Plt Gubernur Bersama Kepala SKPA Gelar Do’a untuk Kesembuhan Pasien Covid-19 Secara DaringRabu, 22 Juli 2020
