Selamat Datang di Situs Resmi Pemerintah Aceh

Diperlukan Sinkronisasi Perizinan di Aceh Tengah

Pemerintahan Kamis, 07 Mei 2015 - Oleh opt3

Takengon - Menyadari penting dan perlunya dilakukan sinkronisasi perizinan di Kabupaten Aceh Tengah, Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (KP2TSP) setempat menggelar Rapat Koordinasi Perizinan.

Kegiatan yang diselenggarakan sehari, selasa (5/5/15) bertempat di Oproom Setdakab Aceh Tengah tersebut menghadirkan peserta para Kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK), pimpinan perbankan, serta perwakilan asosiasi badan usaha.

“Rapat Koordinasi ini ditujukan untuk menyingkronkan aturan dan ketentuan mengenai perizinan yang berlaku di Kabupaten Aceh Tengah,” ujar Kepala KP2TSP Aceh Tengah, Kausarsyah dalam laporan singkatnya.

Rakor dibuka langsung oleh Bupati Aceh Tengah, Ir. H. Nasaruddi, MM yang dalam sambutannya mengungkapkan soal perizinan penting dipahami oleh para pihak terkait, termasuk masyarakat.” Perizinan itu hakikatnya pengaturan, semua izin pada prinsipnya diatur supaya teratur, namun sudah ada izin tapi masih saja ada yang tidak teratur, sehingga sosialisasi perlu terus dilakukan,” ujarnya.

Nasaruddin mencontohkan izin yang dikeluarkan berdasarkan keadaan lokasi, seperti perbengkelan yang tidak boleh berdampingan dengan fasilitas publik seperti puskesmas maupun rumah ibadah. Atau contoh lainnya seperti buka usaha sarana produksi yang tidak boleh berdekatan dengan warung, maupun penjaja makanan lainnya, sehingga tidak terkontaminasi.

“Setiap izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah melalui KP2 TSP harus mencantumkan syarat-syarat detail dengan tetap berpedoman pada kelayakan, serta kesesuaian dengan nilai agama maupun budaya lokal,” Demikian Nasaruddin. Turut Hadir pada kesempatan tersebut Ketua DPRK Aceh Tengah, Muchsin Hasan, serta Ketua Komisi A, Hasbullah.

 

Sumber: http://humas.acehtengahkab.go.id/

 

Last Update Generator: 31 Oct 2025 20:00:27