Selamat Datang di Situs Resmi Pemerintah Aceh

Unsyiah dan DJP Aceh dirikan Tax Center

Pendidikan & Pelatihan Jumat, 12 Juni 2015 - Oleh opt3

Banda Aceh - Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) dan Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak (DJP) Aceh melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU), tentang pembentukan dan pengelolaan pusat informasi pendidikan dan pelatihan perpajakan (Tax Center). Acara yang berlangsung di Balai Senat Unsyiah itu, dihadiri Kepala wilayah DJP Aceh yaitu Mukhtar dan Rektor Unsyiah, Prof. Dr. Samsul Rizal. M.Eng, Kamis, (11/06)

Rektor Unsyiah dalam sambutannya mengatakan, bahwa dirinya sangat mengapresiasi nota kesepakatan kerja sama yang merupakan inisiatif DJP Aceh ini. Sebab, tingkat kesadaran wajib pajak selama ini dinilai Rektor memang masih kurang. Padahal potensi pajak cukup tinggi. “Sangat susah menyakinkan wajib pajak terkait tanggung jawabnya ini,” ucap Rektor.

Rektor mencontohkan, saat ini ada sekitar Rp 3000 Triliun uang warga negara Indonesia yang berada di Singapura. Mirisnya lagi, dari jumlah yang besar tersebut, sebagiannya diinvestasikan ke luar negeri. Padahal, jika Indonesia berhasil menarik pajaknya dari bunganya saja. Maka Indonesia bisa mendapatkan sekitar Rp. 300 Triliun.

Oleh karena itu, pembentukan Tax Center ini diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran masyarakat terkait kewajibannya sebagai warga negara itu. Rektor juga menilai, bahwa sebenarnya masyarakat bukan tidak mau membayar pajak. Melainkan karena mereka belum memahami sepenuhnya betapa pentingnya pajak.

Pandangan Rektor ini disepakati Kepala Kanwil DJP Pajak Aceh. Menurutnya, saat ini banyak masyarakat yang menilai seolah semua orang harus membayar pajak. “Padahal, pajak hanya diwajibkan bagi mereka yang memiliki penghasilan saja,” ungkapnya.

Bahkan saat ini, Mukhtar menambahkan, masih ada potensi pajak yang belum tersentuh. Maka pada tahun ini, Direktorat Pajak telah mencanangkan tahun kebangkitan dan pembinaan pajak. Bentuk komiten ini adalah dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 91. Tentang pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan penyampaian surat pemberitahuan, pembetulan surat pemberitahuan. Dan keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak.

Menurut Mukhtar, tebitnya PMK 91 ini merupakan kesempatan baik bagi wajib pajak. Sebab, tidak ada sanksi bagi wajib pajak jika memberikan laporan pajaknya sebelum akhir tahun 2015 ini. Kebijakan ini, lanjut Mukhtar, juga menunjukkan bahwa sebenarnya prioritas Dirjen Pajak bukan menangkap orang. Melainkan untuk menarik penerimaan negara. “Jadi, ini adalah kebijakan yang soft-lah,” ujar Mukhtar.

 

Sumber: http://unsyiah.ac.id/

 

Last Update Generator: 02 Nov 2025 13:57:53