Ini 17 Poin Instruksi Wali Kota Banda Aceh Nomor 2 Tahun 2015
Banda Aceh – Dalam rangka mewujudkan visi Banda Aceh sebagai Model Kota Madani, Wali Kota Banda Aceh Hj Illiza Saaduddin Djamal SE telah mengeluarkan instruksi tentang pengawasan dan penertiban pelayanan tempat wisata/rekreasi/hiburan, penyedia layanan internet, cafe/sejenisnya, dan sarana olahraga.
Instruksi Wali Kota Banda Aceh Nomor 2 tahun 2015 tersebut, sejatinya merupakan tindak lanjut dari Instruksi Gubernur Aceh Nomoe 02/INSTR/2014 tentang Penertiban Cafe dana Layanan Internet se-Aceh.
Berikut ke-17 poin yang tertuang dalam Instruksi Wali Kota Banda Aceh yang ditujukan kepada Kepala SKPD terkait, para Camat, Imum Mukim, Keuchik, pelakau usaha dan seluruh warga Kota Banda Aceh:
1. Mengendalikan/memblokir jaringan server internet yang menyediakan konten-konten yang bertentangan dengan Syariat Islam dan peraturan perundang-undangan.
2. Melaksanakan sosialisasi dan pembinaan penggunaan layanan internet positif bagi pelaku usaha dan pelaku dunia pendidikan.
3. Melaksanakan kegiatan pembinaan keagamaan umat Islam pada tempat wisata/rekreasi/hiburan, penyedia layanan internet, cafe/sejenisnya dan sarana olahraga.
4. Mengawasi operasional tempat wisata/rekreasi/hiburan, penyedia layanan internet, cafe/sejenisnya dan sarana olahraga agar tidak bertentangan dengan yariat Islam dan peraturan perundang-undangan.
5. Mengawasi dan memastikan operasional sarana dan proses belajar mengajar siswa berlangsung tertib dan terbebas dari penyalahgunaan layanan internet.
6. Mengawasi dan mengendalikan aktivitas peserta didik di luar lingkungan pada jam belajar sekolah.
7. Melakukan pedampingan dan pengawasan kepada orangtua peserta didik agar mengendalikan aktivitas peserta didik pada malam hari.
8. Memastikan operasional tempat-tempat wisata/rekreasi/hiburan, penyedia layanan internet, cafe/sejenisnya dan sarana olahraga sesuai dengan izin yang diberikan oleh wali kota
9. Menghentikan operasional tempat-tempat wisata/rekreasi/hiburan, penyedia layanan internet, cafe/sejenisnya dan sarana olahraga yang bertentangan operasionalnya dengan izin yang diberikan oleh wali kota.
10. Mengevaluasi dan mencabut izin tempat-tempat wisata/rekreasi/hiburan, penyedia layanan internet, cafe/sejenisnya dan sarana olahraga yang bertentangan operasionalnya dengan izin yang diberikan oleh wali kota.
11. Para Camat mendata, mengawasi, dan melaporkan aktivitas tempat-tempat wisata/rekreasi/hiburan, penyedia layanan internet, cafe/sejenisnya dan sarana olahraga yang ada di wilayah kecamatan masing-masing kepada wali kota melalui sekretaris daerah kota.
12. Para Imum Mukim dan Keuchik mengawasi, dan melaporkan aktivitas tempat-tempat wisata/rekreasi/hiburan, penyedia layanan internet, cafe/sejenisnya dan sarana olahraga yang ada di wilayah mukim dan gampong masing-masing kepada camat.
13. Mengawasi pembatasan jam kerja hingga pukul 23.00 WIB bagi karyawati pada tempat wisata/rekreasi/hiburan, penyedia layanan internet, cafe/sejenisnya dan sarana olahraga.
14. Mengawasi ketentuan pakaian karyawan dan karyawati tempat wisata/rekreasi/hiburan, penyedia layanan internet, cafe/sejenisnya dan sarana olahraga agar sesuai dengan syariat islam.
15. Mengawasi pembatasan pelayanan tempat wisata/rekreasi/hiburan, penyedia layanan internet, cafe/sejenisnya dan sarana olahraga bagi anak di bawah umur pada malam hari hingga pukul 22.00 WIB, kecuali bersama orangtua/keluarga.
15. Mengawasi pengaturan/setting/dekorasi/penerangan/pencahayaan pada tempat wisata/rekreasi/hiburan, penyedia layanan internet, cafe/sejenisnya dan sarana olahraga agar tidak dapat dipergunakan untuk tindakan pelanggaran Syariat Islam dan peraturan perundang-undangan.
16. Memastikan pengelola empat wisata/rekreasi/hiburan, penyedia layanan internet, cafe/sejenisnya dan sarana olahraga menyediakan tempat shalat bagi pelanggan.
Sumber: http://www.bandaacehkota.go.id/
-
Meski Covid-19, Aceh Masih Bisa Berbuat Lebih Baik untuk Pertumbuhan Ekonomi
Kamis, 23 Juli 2020 -
Pemerintah Keluarkan Edaran Libur Idul Adha
Kamis, 23 Juli 2020 -
Sektor Pariwisata Aceh Harus Siapkan Diri dengan Konsep New Normal
Kamis, 23 Juli 2020 -
Tujuh Pasien Covid-19 Sembuh, Hasil Tracing Ditemukan Tujuh Kasus Baru
Kamis, 23 Juli 2020 -
Plt Gubernur Bersama Kepala SKPA Gelar Do’a untuk Kesembuhan Pasien Covid-19 Secara Daring
Rabu, 22 Juli 2020