Selamat Datang di Situs Resmi Pemerintah Aceh

Karyawan TVRI Diminta Setor Zakat ke BMA

Ekonomi Senin, 15 Juni 2015 - Oleh opt3

Banda Aceh - Baitul Mal Aceh kembali beraudiensi dengan lembaga vertikal di provinsi Aceh. Kali ini Kepala Baitul Mal, Dr Armiadi Musa MA bersama tim sosialisasi mendatangi Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Aceh, Jumat (12/06) di Mata Ie.

Kedatangan rombongan Baitul Mal diterima langsung kepala TVRI Aceh, Micco Kassah MSi dan Kabid Keuangan, Murdani di ruang kerjanya. Pada kesempatan tersebut Armiadi menjelaskan maksud kedatangan Baitul Mal Aceh untuk menjalankan INPRES Nomor 3 Tahun 2014 dan Surat Edaran Gubernur Aceh tentang pengumpulan zakat di instansi vertikal.

“Dulu waktu Baitul Mal Aceh masih bernama BAZIS, penyetoran zakat penghasilan dari karyawan TVRI jalan, seiring waktu berganti kepala, maka sudah tidak ada lagi,”kata Armiadi Musa.

Armiadi menjelaskan, tidak semua karyawan dikenakan zakat, akan tetapi hanya kepada mereka yang sudah berpendapatan di atas 3,8 juta perbulan, sedang yang di bawah itu hanya dikenakan infak saja.

Namun, katanya lagi, setiap zakat yang dipungut di satu instansi akan dikembalikan 17 persen untuk dikelola sendiri oleh instansi tersebut. Misalnya ada mustahik yang mau disantuni di sekitar lembaga bersangkutan.

“Kita juga siap menyediakan petugas jika ada mekanisme yang tidak jelas, dan kita siap membantu sosialisasi jika dibutuhkan karyawan,”ucap Armiadi.

Sementara itu, Micco Kassah menyambut baik kedatangan tim Baitul Mal Aceh. Ia menyatakan komitmen untuk menindaklanjuti dan akan menyampaikan kepada seluruh karyawannya di TVRI.

Saat ini katanya ada sekitar 195 karyawan dan karyawati TVRI Aceh. Jumlah tersebut dibagi tiga golongan yaitu dari PNS, karyawan LPP dan pegawai kotrak.

“Kita akan berkoordinasi lagi nanti dengan Baitul Mal bagaimana mekanisme pemotongan, dan kami juga akan menetap seorang petugas yang akan berhubungan langsung dengan baitul mal,” ujarnya

 

Sumber: http://baitulmal.acehprov.go.id/

 

Last Update Generator: 30 Oct 2025 22:42:06