Opini WDP dari BPK Terhadap LKPA 2014
Banda Aceh - Kepala BPK-RI Perwakilan Provinsi Aceh, Maman Abdulrachman, SE, MM, pada saat penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Aceh (LKPA) Tahun Anggaran 2014 yang berlangsung pada hari Senin, 22 Juni 2015 di Gedung Utama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh. Acara yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut bertujuan untuk menyampaikan hasil Penilaian BPK terhadapat Laporan Keuangan Pemerintah aceh. Dalam hal ini BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), opini tersebut sama dengan opini yang diberikan BPK atas LKPA tahun 2013. Selama tahun 2014, Pemerintah Aceh telah memperbaiki permasalahan yang mempengaruhi Kewajaran Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2013. Terbukti mulai menyusutnya point-point permasalahan dibandingkan Tahun Anggaran 2013Namun, tindak lanjut Pemerintah Aceh belum sepenuhnya efektif untuk menyelesaikan permasalahan yang ada terkait, persediaan, investasi, aset tetap, dana cadangan, utang jangka pendek, dan belanja tak terduga sehingga permasalahan tersebut masih terjadi pada pemeriksaan LKPA Tahun Anggaran 2014.
Ketua DPR Aceh, Tgk. H. Muharuddin, S.Sos.I mengatakan, agar Gubernur dr. H. Zaini Abdullah beserta jajarannya untuk menindak lanjuti rekomendasi BPK tersebut dalam jangka waktu 60 hari sejak LHP diterima, sehingga pengelolaan keuangan Aceh untuk kedepannya dapat jauh lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
Berbagai catatan yang menjadi bagian dari Laporan Hasil Pemeriksaan BPK tersebut, hendaklah menjadi pelajaran bagi Pemerintah Aceh agar ke depan lebih profesional dan berhati-hati menyangkut dengan masalah pengelolaan keuangan, karena sesungguhnya apa yang dikelola ini adalah uang rakyat. Hal yang menjadi lebih penting bahwa terhadap temuan-temuan tersebut agar semuanya dapat ditindak lanjuti sebagaimana mestinya, sesuai peraturan perundang-undangan.
Kenapa ini kami tegaskan, oleh karena pasal 21 ayat (1) uu no 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara menyebutkan bahwa Lembaga Perwakilan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dengan melakukan pembahasan sesuai dengan kewenangannya. Selain itu DPRA dapat meminta pemerintah Aceh untuk melakukan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan.
Menurut Ketua DPR Aceh, Tgk. H. Muharuddin, S.Sos.I, DPR Aceh memiliki tugas, fungsi dan kewenangan yang secara khusus telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh serta peraturan perundangan lainnya. Fungsi utama yang menjadi amanah DPR Aceh itu meliputi; fungsi penganggaran, legislasi, dan pengawasan. Berbagai tugas dan fungsi tersebut tentu saja dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundangan yang berlaku.
Ia menambahkan "pengawasan yang efektif dari DPR Aceh tentu akan berjalan maksimal apabila Pemerintah Aceh beserta segenap jajarannya juga menyelenggarakan berbagai rencana pembangunan secara terukur dan terencana termasuk menyampaikan hasil-hasil pembangunan yang telah dicapainya. Hasil-hasil pengawasan DPR Aceh juga diharapkan akan terus memperkuat kualitas penyelenggaraan pembangunan ke depan sehingga akan mendorong percepatan perwujudan kesejahteraan masyarakat Aceh."
Sumber: http://dpra.acehprov.go.id/
-
Meski Covid-19, Aceh Masih Bisa Berbuat Lebih Baik untuk Pertumbuhan Ekonomi
Kamis, 23 Juli 2020 -
Pemerintah Keluarkan Edaran Libur Idul Adha
Kamis, 23 Juli 2020 -
Sektor Pariwisata Aceh Harus Siapkan Diri dengan Konsep New Normal
Kamis, 23 Juli 2020 -
Tujuh Pasien Covid-19 Sembuh, Hasil Tracing Ditemukan Tujuh Kasus Baru
Kamis, 23 Juli 2020 -
Plt Gubernur Bersama Kepala SKPA Gelar Do’a untuk Kesembuhan Pasien Covid-19 Secara Daring
Rabu, 22 Juli 2020