Prodi Pemanfaatan Sumberdaya Perikanan Unsyiah Akreditasi B
Banda Aceh – Program studi Pemanfaatan Sumberdaya Perikanan Fakultas Kelautan dan Perikanan (FKP) Unsyiah meraih akreditasi B.Nilai akreditasi ini ditetapkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dengan SK Nomor 089/SK/BAN-PT/Akred/S/III/2015 dan berlaku sampai dengan tahun 2020. Program studi yang berdiri sejak tiga tahun lalu ini, terus meningkat peminatnya dari tahun ke tahun.“Kami ucapkan terimakasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung, membantu proses akreditasi ini. Terutama tim akreditasi, Rektor Unsyiah, Dekan FKP Unsyiah, dan juga seluruh civitas akademika Unsyiah,”ujar Nur Fadli, S.Pi M.Sc selaku ketua program studi Pemanfaatan Sumberdaya Perikanan FKP Unsyiah. Kamis (02/07).
Menurutnya, sejak berdiri di tahun 2012, civitas akademika bertekad menjadikan program studi Pemanfaatan Sumberdaya Perikanan ini menjadi program studi terbaik dan mampu menghasilkan lulusan yang handal dalam bidang pemanfaatan sumberdaya perikanan dan kelautan.
Semangat ini turut didukung dengan potensi kekayaan laut Aceh yang besar dan potensial. Terlebih lagi tambah Fadli, semangat ini turut mendukung visi Presiden Jokowi untuk menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia.
“Aceh diharapkan menjadi salah satu pusat sekaligus penyedia sumberdaya manusia guna menyokong visi tersebut. Dan prodi ini akan berusaha melahirkan generasi terbaik.” kata dia.
Keberhasilan prodi Pemanfaatan Sumberdaya Perikanan mendapatkan nilai akreditasi B, juga menunjukkan bahwa, program studi ini mampu menunjukkan kualitas pembelajaran yang sesuai standard walaupun masih berusia dini.
Keberhasilan ini melengkapi nilai akreditasi serupa yang telah diterima sebelumnya oleh dua prodi lainnya di FKP seperti, prodi Ilmu Kelautan, dan prodi Budidaya Perairan.
Diharapkan, dengan keberhasilan ini dapat menarik calon mahasiswa baru yang akan bertarung melalui Ujian Masuk Bersama (UMB) untuk mendaftar ke fakultas ini. Seperti diketahui, pendaftaran UMB Perguruan Tinggi (UMBPT) akan berakhir 31 Juli 2015.
Sumber: http://perhubungan.bandaacehkota.go.id/v3/
-
Meski Covid-19, Aceh Masih Bisa Berbuat Lebih Baik untuk Pertumbuhan Ekonomi
Kamis, 23 Juli 2020 -
Pemerintah Keluarkan Edaran Libur Idul Adha
Kamis, 23 Juli 2020 -
Sektor Pariwisata Aceh Harus Siapkan Diri dengan Konsep New Normal
Kamis, 23 Juli 2020 -
Tujuh Pasien Covid-19 Sembuh, Hasil Tracing Ditemukan Tujuh Kasus Baru
Kamis, 23 Juli 2020 -
Plt Gubernur Bersama Kepala SKPA Gelar Do’a untuk Kesembuhan Pasien Covid-19 Secara Daring
Rabu, 22 Juli 2020