Selamat Datang di Situs Resmi Pemerintah Aceh

Banleg DPRA Bahas Qanun BRA

Politik & Hukum Selasa, 07 Juli 2015 - Oleh opt3

BANDA ACEH - Sejak sepekan terakhir, Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sudah membahas qanun tentang BP2A (Badan Penguatan dan Perdamaian Aceh). DPRA juga telah sepakat untuk mengubah nama BP2A kembali menjadi BRA (Badan Reintegrasi Aceh).

“Kita sudah dua kali membahas qanun yang kita targetkan rampung sesuai dengan jadwal yang telah kita tetapkan,” kata Ketua Banleg DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky, kepada Serambi, Kamis (2/7).

Iskandar menjelaskan, dalam qanun BRA nanti juga disepakati untuk dimasukan tokoh pemrakarsa MoU Helsinki, sehingga akan memperkuat qanun itu sendiri dalam pelaksanaan lembaga BRA di lapangan. Disusul dewan pengarah, penghubung, dan dewan pembina.

“Untuk pasal per pasal di batang tubuh qanun memang belum rampung secara final, lantaran sedang dalam proses pembahasan yang melibatkan pihak eksekutif. Nanti kita ada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang kita agendakan di tiga titik secara representatif di Aceh untuk menyerap berbagai saran dan pendapat stakholder,” ujar mantan aktivis mahasiswa ini.

Politisi Partai Aceh ini juga mengungkapkan, untuk fokus penanganan reintegrasi dalam qanun, tertuju bagi mantan pasukan Gerakan Aceh Merdeka, serta masyarakat imbas dan korban konflik. Dengan demikian, lahirnya qanun tersebut diharapkan akan benar-benar membawa dampak nyata untuk proses reintegrasi damai di Aceh yang dinilai belum selesai.

“Pasal yang mengatur tentang alokasi tanah bagi mantan kombatan GAM juga sudah disepakati dalam forum, meski nanti akan kita lakukan finalisasi setelah konsultasi dengan pihak kementerian terkait,” imbuhnya.

Iskandar menjelaskan, BRA nanti merupakan badan yang menangani urusan khusus yakni non struktural. Sedangkan untuk sekretariatnya akan berbentuk SKPA. “Kami sudah minta biro organisasi menyiapkan draf untuk pembentukan organisasi sekretariat ini setelah qanun BRA rampung nantinya,” demikian Iskandar Usman Al-Farlaky.

 

Sumber: http://kesbangpolinmas.acehprov.go.id/

 

Last Update Generator: 26 Apr 2026 00:34:59