Selamat Datang di Situs Resmi Pemerintah Aceh

Spipise Mempercepat Perizinan

Ekonomi Jumat, 07 Agustus 2015 - Oleh opt3

Banda Aceh - Diselenggarakan bimbingan teknis Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE) dan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Bagi Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) Di Aceh. Bimbingan yang diselenggarakan di ruang rapat hotel The Pade ini dihadiri oleh 40 perwakilan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) maupun dari perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yang ada di provinsi Aceh dan para pejabat struktural Badan Investasi dan Promosi Aceh.

Bimbingan yang dibuka oleh kepala Badan Investasi dan Promosi Aceh Ir. Iskandar M.Sc ini  menghadirkan tiga orang narasumber dari Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal yaitu Erliana Novia Siregar, Win Parkesit, dan Ari Tjahyono. Kepala Bidang Pengembangan Investasi Badan Investasi dan Promosi Aceh Syarifah Zulfa selaku pembuka bimtek menyampaikan bahwa tujuan pelaksanaan bimtek Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Elektronik (SPIPISE) ini yaitu untuk memberikan bimbingan dan pelatihan bagi perusahaan agar dapat menyampaikan LKPM secara online.

Dalam kesempatan ini Iskandar mengatakan bahwa Indonesia memilliki banyak daerah yang sangat menarik untuk berinvestasi salah satunya daerah Aceh yang memprioritaskan bidang Agro Industri, Infrastruktur dan Energi serta Pengembangan Pariwisata yang mengalami kenaikan perkembangan investasi dari tahun ke tahun.

Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal memiliki kewenangan untuk melakukan pemantauan Penanaman Modal yang akan memantau dan mengevaluasi perkembangan pelaksanaan penanaman modal yang telah mendapat perizinan penanaman modal. Selain memantau penanaman Modal, BKPM juga memiliki kewenangan untuk memberikan bimbingan kepada penanam modal utuk merealisasikan penanaman modalnya dan memfasilitasi penyelesaian masalh ataupun hambatan atas pelaksanaan kegiatan penanaman modal dengan cara bimbingan sosialisasi dan pemberian konsultasi. BKPM juga melakukan pengawasan pelaksanaan penanaman modal demi mencegah dan mengurangi terjadinya penyimpangan terhadap ketentuan pelaksanaan penanaman modal dan penggunaan fasilitas penanaman modal melalui evaluasi atas pelaksanaan penanaman modal, tindak lanjut terhadap penyimpangan yang selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara Pengawasan (BAP).

Setiap perusahaan memiliki kewajiban menyampaikan LKPM kepada BKPM, PDPPM, PDKPM. LKPM disampaikan per triwulan dan disampaikan secara hard copy atau soft copy, online melalui SPIPISE, surat elektronik (email). Perusahaan yang tidak menyampaikan LKPM akan diberikan Surat Teguran. Namun jika setelah surat teguran, LKPM belum juga disampaikan, maka akan dilakukan pembatasan kegiatan usaha yang kemudian akan menyebabkan kegiatan usaha tersebut dibatalkan atau pencabutan kegiatan usaha tersebut.

Win Parkesit menjelaskan pentingnya SPIPISE ini dalam memudahkan investor dalam mengurus permohonan perizinan di BKPM. Selain itu, SPIPISE memiliki system tracking dengan SOP yang jelas, investor mampu mengakses dari manapun secara online, serta mampu menjaga kerahasiaan data perusahaan. Penyampaian LKPM melalui SPIPISE dilakukan setelah mendapatkan hak akses dari BKPM dengan memiliki user id dan password yang diajuakan oleh perusahaan terlebih dahulu.

Tidak lanjut dari bimtek ini, Ari Tjahyono membimbing para peserta untuk melakukan simulasi LKPM online melalui SPIPISE. Beberapa peserta memiliki kendala dalam mengakses LKPM online ini. “Semua kendala yang ditemukan dalam proses akses LKPM online dapat berkomunikasi langsung dengan menghubungi pihak BKPM demi kelancaran dalam penyampaian LKPM” ucap Syarifah Zulfa.

 

Sumber: http://investasi.acehprov.go.id

 

Last Update Generator: 30 Oct 2025 22:42:05