Selamat Datang di Situs Resmi Pemerintah Aceh

Dishubkominfo Banda Aceh Kembali Razia Warnet

Pemerintahan Jumat, 21 Agustus 2015 - Oleh opt3

Banda Aceh – Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Banda Aceh, kembali melakukan penertiban terhadap usaha-usaha warung internet (warnet) di kawasan Darussalam. Dalam penertiban gabungan yang melibatkan anggota Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) dan KPTSP, dalam penertiban ini masih ditemukan sejumlah warnet yang belum memblokir situs-situs pornografi begitu juga izin usaha ada yang sudah mati.“Ini merupakan tugas rutin kita untuk mendata warnet-warnet baik yang memiliki izin usaha dan yang tidak, serta memeriksa situs-situs porno, sampai dengan saat ini kami masih menemukan beberapa warnet yang belum terblokir situs-situs pornografi,” kata Muhammad Ali, ST selaku Kepala Seksi Pos dan Telekomunikasi Dishubkominfo Kota Banda Aceh. Kamis (20/08/2015).

Upaya penertiban warnet tersebut didukung Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) dan KPTSP, dengan mendatangi sejumlah usaha warnet yang dikelola masyarakat. Dalam Penertiban kali ini tim pengawasan menata sebanyak 7 warnet , diantaranya terletak di Jalan Inoeng Bale, Jalan Utama Rukoh, Jalan T Nyak Arief.

Muhammad Ali, mengatakan “ Kita akan tertibkan kembali warnet warnet yang tidak sesuai dengan peraturan yang telah ada, hari ini tugas kita adalah melakukan pembinaan kepada warnet yang masih terdapat pelanggaran,”.

Dalam razia tersebut pihak Dishubkominfo juga membawa tim teknis jaringan untuk mengecek situs-situs pornografi.

Sementara itu Kabid Komtel Dishubkominfo Kota Banda Aceh Jailani juga mengimbau pengusaha warnet agar mentaati peraturan yang telah ditetapkan. Dan jika tidak dipatuhi maka Pemkot Banda Aceh melalui instansi terkait akan mencabut izin usaha warnet tersebut.

Dalam razia tersebut, kata dia tim penertiban Dishubkominfo Kota Banda Aceh juga memeriksa kelengkapan suarat izin usaha warnet dan standarisasi yang telah di tetapkan pemerintah setempat.
Sesuai dengan perwal dalam bab V tentang sanksi Pasal 7 berbunyi, terhadap pengelola/ pengusaha jasa layanan warnet yang melanggar terhadap Peraturan Walikota ini akan dikenakan sanksi administrasi.

Muhammad Ali menegaskan apabila setelah dilakukan pembinaan secara lisan namun masih belum ada tindak lanjut dari pengelola warnet, maka akan akan berikan pembinaan secara tertulis.

Sesuai dengan peraturan walikota (Perwal) teguran pertama yaitu memberikan teguran secara tertulis terhadap pelanggaran yang dilakukan,teguran kedua yaitu apabila jangka waktu 5 (lima) hari teguran pertama tidak dilaksanakan maka akan dilakukan pembekuan izin sementara selama 1 (satu) bulan atau sampai dipatuhinya sebagaimana dimaksud dalam surat teguran pertama, selanjutnya teguran Ketiga yaitu izin usaha warnet akan dicabut dan menutup tempat usaha warnet secara total.

Dari hasil operasi tersebut masih didapatkan pengelola warnet yang biliknya belum sesuai dengan standar, setiap warnet yang didatangi diberikan arahan sesuai Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 64 Tahun 2010 tentang pengawasan dan petunjuk operasional kegiatan usaha jasa layanan internet.

 

Sumber: http://perhubungan.bandaacehkota.go.id/v3/

 

Last Update Generator: 29 Apr 2026 23:20:03