Gubernur Aceh Surati Presiden Perihal Zakat sebagai Pengurang Pajak
Banda Aceh - Gubernur Aceh Zaini Abdullah telah menyurati Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo Perihal Implementasi Zakat Sebagai Pengurangan Pajak di Aceh.
Selama ini pembayar zakat (muzaki) di Aceh mengeluh karena setelah membayar zakat, diwajibkan lagi membayar pajak tanpa dikurangi. Semestinya setelah membayar zakat dapat dikurangi saat membayar pajak.
Dalam surat tersebut berisi beberapa poin penting, pertama menyebutkan bahwa zakat di aceh menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diatur dalam pasal 180 ayat (1) huruf d UU Nomor 11 tahun 2006 UUPA tentang pengelolaan zakat oleh Baitul Mal.
Berkaitan dengan hal di atas, di satu sisi UU No.11 tahun 2006 (UUPA) tentang pemerintah Aceh pasa 192 menyebutkan bahwa zakat yang dibayar menjadi faktor pengurangan pajak sebagai lex specialist derogat lex generalis khusus untuk provinsi Aceh. Ketentuan ini belum dapat diimplementasikan sejak 2006.
Maka dalam surat yang tertanggal 15 Juli 2015 tersebut meminta presiden RI agar berkenan mengeluarkan kebijakan, sehingga ketentuan Pasal 192 UU No. 11 tahun 2006 (UUPA) tentang Pemerintah Aceh dapat dilaksanakan di Aceh.
Sumber: http://baitulmal.acehprov.go.id/
-
Meski Covid-19, Aceh Masih Bisa Berbuat Lebih Baik untuk Pertumbuhan Ekonomi
Kamis, 23 Juli 2020 -
Pemerintah Keluarkan Edaran Libur Idul Adha
Kamis, 23 Juli 2020 -
Sektor Pariwisata Aceh Harus Siapkan Diri dengan Konsep New Normal
Kamis, 23 Juli 2020 -
Tujuh Pasien Covid-19 Sembuh, Hasil Tracing Ditemukan Tujuh Kasus Baru
Kamis, 23 Juli 2020 -
Plt Gubernur Bersama Kepala SKPA Gelar Do’a untuk Kesembuhan Pasien Covid-19 Secara Daring
Rabu, 22 Juli 2020