Selamat Datang di Situs Resmi Pemerintah Aceh

Gubernur Aceh Setor Zakat Pribadi ke Baitul Mal

Agama Kamis, 03 September 2015 - Oleh opt3

Banda Aceh – Gubernur Aceh dr Zaini Abdullah menyetor zakat sebesar Rp 10 Juta ke Baitul Mal Aceh (BMA). Zakat Sebesar itu bersumber dari penghasilan pribadi Gubernur Aceh selama setahun.

Penyerahan zakat ke Baitul Mal diwakili ajudan pribadinya, Salamudin, yang diterima oleh Kepala bidang Pengumpulan, Jusma Eri serta turut disaksikan kepala sekretariat Baitul Mal Aceh, Ramli Daud, Selasa (01/09) di kantor Baitul Mal Aceh.

Kepala Baitul Mal Aceh, Dr Armiadi Musa MA mengatakan, penyerahan zakat pribadi gubernur Aceh ke Baitul Mal merupakan agenda rutin setiap tahunnya. Hal ini untuk memberi contoh kepada seluruh lapisan di Aceh untuk membayar zakat ke lembaga resmi pemerintah yaitu Baitul Mal.

“Gubernur saja mau membayar zakat ke Baitul Mal, kita sebagai mayarakat, baik pengusaha atau instansi pemerintah juga menjadikan Baitul Mal sebagai tempat pembayar zakat kita,”ungkap Armiadi Musa.

Armiadi menambahkan, saat ini pihaknya terus melakukan fundraising dan mengempanyekan zakat ke semua instansi pemerintah, khususnya instansi vertikal yang beroperasi di Aceh , seperti Kementrian, BUMN, Kepolisian, TNI dan instansi vertikal lainnya.

“Kita sudah sering sosialisasi serta menyurati instansi vertikal untuk kita audiensi, hampir semua yang kita surati sudah dilakukan pertemuan walaupun belum semua yang sudah membentuk Unit Pengumpulan Zakat (UPZ), namun mereka telah menyatakan setuju,”ungkap Armiadi.

Sosialisasi ke kantor pt pos

Selain itu, Baitul Mal Aceh juga telah melakukan sosialisasi zakat di Kantor PT Pos Indonesia perwakilan Aceh pada Sabtu (29/8). Dalam sosialisasi yang berlangsung sekitar dua jam tersebut dihadiri oleh beberapa perwakilan PT Pos kabupaten/kota seluruh Aceh. Sedang dari pihak Baitul Mal Aceh diwakili Kepala Bidang Pengumpulan, Jusma Eri.

Ada banyak hal yang terbahas dalam waktu singkat tersebut, seperti berapa nisab dan haul zakat profesi yang harus dikeluarkan oleh muzakki setiap tahun. Jika sudah mencapai nisabnya maka seorang pegawai harus menyetor zakatnya ke Baitul Mal Aceh.

Selain itu, Eri juga menjelaskan bahWa zakat yang diterima Baitul Mal Aceh merupakan masuk ke dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) Aceh. Setelah penerimaan dari UPZ setiap instansi oleh Baitul Mal, dana tersebut diserahkan dulu ke kas daerah Aceh untuk dicatat sebagai PAD, kemudian baru di terima lagi Baitul Mal untuk disalurkan.

Dalam sosialisasi juga disepakati akan dibentuk UPZ di PT Pos Indonesia provinsi Aceh. Dan disepakati pula pengembalian 17 persen kepada UPZ masing-masing untuk disalurkan kepada mustahik yang ada di lingkungan tempat zakat dipungut.

 

Sumber: http://baitulmal.acehprov.go.id/

 

Last Update Generator: 30 Oct 2025 23:41:18