Bangun Aplikasi Pengelola Kepegawaian, Kota Banda Aceh Raih BKN Award
Banda Aceh - "Saya sangat terharu dan bangga karena hasil kerja keras dan sinergi seluruh pegawai Kota Banda Aceh berbuah manis dengan menjadi Pemenang BKN Award sebagai Kota Terinovatif,” ungkap Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Banda Aceh, Emila Sovayana, saat ditemui oleh Tim Humas BKN beberapa waktu lalu di Kantor BKPP Kota Banda Aceh. Kota Banda Aceh menjadi Pengelola Kepegawaian terinovatif bukan tanpa alasan. Emila menjelaskan bahwa sudah sejak tahun 2007 Banda Aceh melakukan moratorium terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS), Keadaan darurat militer dan banyaknya konflik di berbagai daerah Prov. Aceh membuat banyak PNSnya pindah ke Kota Banda Aceh yang saat itu di rasa cukup aman. Pada masa itu, tercatat ada sekitar 8900 PNS di Banda Aceh.
Emila menuturkan bahwa tentunya tidak mudah untuk melakukan manajemen terhadap pegawai sebanyak itu. Permasalahan monitoring dan pengembangan pegawai menjadi perhatian khusus Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh. Tenaga Information Technology yang handal menjadi modal utama Pemkot Banda Aceh untuk membangun sendiri sebuah sistem yang dapat memudahkan untuk melakukan monitoring seluruh kegiatan pegawai Pemkot Banda Aceh. “Dan pada Tahun 2010 dimulailah proyek pembangunan sebuah Aplikasi yang saat ini disebut Aplikasi e-Kinerja,” ungkap Emila.
Aplikasi e-Kinerja Pemkot Banda Aceh merupakan aplikasi online. Pemkot membangun infrastruktur yang baik dan juga menyediakan bandwith yang cukup demi kelancaran jalannya aplikasi e-Kinerja itu. Tahun 2012 Pemkot Banda Aceh memperkenalkan Aplikasi e-Kinerja dengan menerapkan pada 5 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). 5 SKPD terpilih merupakan SKPD terbaik dalam penyusunan Analisa Jabatan dan Analisa Beban Kerja. Untuk memperkuat implementasi ini, Pemkot Banda Aceh mengeluarkan beberapa regulasi mengenai e-Kinerja tersebut, yakni: Peraturan Walikota Nomor 22 Tahun 2012, Nomor 38 Tahun 2012 dan Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penerapan Program e-Kinerja di Lingkungan Pemkot Banda Aceh.
Menu utama aplikasi e-Kinerja adalah dokumen Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja ditambah juga beberapa Fitur utama seperti Target Kinerja, Resume Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, Capaian Realisasi Program dan Anggaran. Tidak hanya itu yang menarik di Aplikasi e-Kinerja juga terdapat fasilitas seperti “sosial media internal” seperti menu iklan dan chatting. Pegawai dapat melakukan jual/beli barang di menu iklan ini dan jika ingin melakukan percakapan dengan sang penjual atau percakapan biasa lainnya bisa dilakukan di menu chatting.
Berikut beberapa syarat yang perlu diketahui guna mengikuti program aplikasi e-office Pemkot Aceh sesuai peraturan Walikota, yaitu :
1. Memiliki dokumen Analisis Jabatan
2. Memiliki dokumen Analisis Beban Kerja
3. Memiliki dokumen Rencana Strategis dan Rencana Kerja
4. Memiliki dokumen Target Kinerja SKPD yang telah disesuaikan dengan Tupoksi dan Rencana Kerja SKPD
5. Menggunakan sistem absensi elektronik
6. Melaksanakan apel pagi dan sore rutin setiap hari.
“Keenam syarat ini bersifat akumulatif, artinya bila salah satu syarat tidak dipenuhi maka SKPD dapat digugurkan” ujar Emila.
Lebih jauh Emila memaparkan aplikasi e-Kinerja sangat bermanfaat untuk kemajuan SDM PNS, berikut sedikitnya terdapat 7 manfaat e-kinerja, antara lain:
1. Pembinaan dan penataan kelembagaan yang meliputi penyusunan, pengembangan, perampingan organisasi dan penggabungan unit-unit organisasi;
2. Pembinaan dan penataan kepegawaian, rekruitmen, seleksi dan penempatan serta pengembangan karir PNS;
3. Pembinaan dan penataan ketatalaksanaan yang meliputi tata kerja, standarisasi dan sistem kerja;
4. Perencanaan kebutuhan pendidikan dan pelatihan Aparatur;
5. Peningkatan kinerja organisasi dan PNS;
6. Program mutasi dan promosi PNS;
7. Pemberian penghargaan dan sanksi kepada organisasi dan PNS.
‘‘Tulis yang kamu kerjakan, kerjakan yang kamu tulis, Allah SWT mengetahui apa yang kita kerjakan’’
Moto ini disampaikan Ibu Emila disela-sela wawancara dengan Tim Humas BKN. Seluruh pegawai harus mencatat/mengisi seluruh kegiatan yang dilakukan setiap hari. “Jangan sampai lupa karena hasil kinerja yang tercatat di aplikasi e-Kinerja akan berpengaruh pada tunjangan yang diterima pegawai.” Pentingnya moto tersebut merupakan upaya dalam meningkatkan kesadaran kepada setiap pegawai bahwa semua yang dicatat adalah pekerjaan yang tidak dibuat-buat. Karena dalam hal ini pimpinan juga berperan dalam mengkroscek kebenaran kegiatan yang dilakukan pegawai bersangkutan.
Di akhir wawancara ibu Emila menjelaskan bahwa hasil moratorium sejak tahun 2007 di mana pada saat itu jumlah PNS sekitar 8900 dan saat ini sekitar 5925 pegawai, hampir mencapai jumlah ideal PNS di Kota Banda Aceh. Pemkot juga terus melakukan pengembangan terhadap para pegawai di lingkungan Pemkot Banda Aceh dengan mendirikan program unggulan lainnya yaitu Banda Aceh Academy dan untuk lebih memotivasi, Pemkot memberikan reward kepada pegawai berupa voucher Umroh kepada 3 pegawai dari 3 kategori yaitu: Best Innovative, Best Service dan Best Performance.
Saat ini 39 SKPD yang tergabung dalam jajaran Pemkot Banda Aceh sudah mengimplementasikan Aplikasi e-Kinerja. Dan tercatat hingga saat ini sudah 58 daerah lain melakukan studi banding ke Pemkot Banda Aceh dan 3 daerah diantaranya sudah mengimplementasikan program e-Kinerja ini. Aplikasi ini free dari Pemkot Banda Aceh dan sudah memperoleh Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dari Kemenkumham.
Sumber: http://bkpp.bandaacehkota.go.id/
-
Meski Covid-19, Aceh Masih Bisa Berbuat Lebih Baik untuk Pertumbuhan Ekonomi
Kamis, 23 Juli 2020 -
Pemerintah Keluarkan Edaran Libur Idul Adha
Kamis, 23 Juli 2020 -
Sektor Pariwisata Aceh Harus Siapkan Diri dengan Konsep New Normal
Kamis, 23 Juli 2020 -
Tujuh Pasien Covid-19 Sembuh, Hasil Tracing Ditemukan Tujuh Kasus Baru
Kamis, 23 Juli 2020 -
Plt Gubernur Bersama Kepala SKPA Gelar Do’a untuk Kesembuhan Pasien Covid-19 Secara Daring
Rabu, 22 Juli 2020