Langgar Aturan Parkir, Dishubkominfo Banda Aceh Gembok Mobil Plat Merah
 
      Banda Aceh – Petugas Lalulintas Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Banda Aceh akan menggembok mobil-mobil yang melanggar aturan parkir. Hal ini terlihat di depan Rumah Sakit Zainoel Abidin (RSUZA) jalanTgk Daud Beureueh, Banda Aceh. Sebanyak 7 unit mobil yang parkir semrawut digembok, Kamis (22/10/2015).
Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informasi (Dishubkominfo) Banda Aceh, Drs Muzakkir Tulot mengatakan Penertiban dilakukan agar parkir di Banda Aceh tidak semrawut dan hal itu diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 26 tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Penguncian Roda Kendaraan Bermotor yang melanggar rambu lalu-lintas di Banda Aceh.
Petugas akan menggembok mobil-mobil yang melanggar aturan parkir di Kota Banda Aceh. Salah satu mobil yang ikut digembok petugas Dishubkominfo merupakan mobil dinas dari instansi Aceh Singkil.
Sumber: http://perhubungan.bandaacehkota.go.id/v3/
- 
          
            Meski Covid-19, Aceh Masih Bisa Berbuat Lebih Baik untuk Pertumbuhan EkonomiKamis, 23 Juli 2020
- 
          
            Pemerintah Keluarkan Edaran Libur Idul AdhaKamis, 23 Juli 2020
- 
          
            Sektor Pariwisata Aceh Harus Siapkan Diri dengan Konsep New NormalKamis, 23 Juli 2020
- 
          
            Tujuh Pasien Covid-19 Sembuh, Hasil Tracing Ditemukan Tujuh Kasus BaruKamis, 23 Juli 2020
- 
          
            Plt Gubernur Bersama Kepala SKPA Gelar Do’a untuk Kesembuhan Pasien Covid-19 Secara DaringRabu, 22 Juli 2020
