Tari Guel Mendesak Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Tak Benda
Takengon - Selain Didong dan Kerawang Gayo, sebenarnya ada satu seni budaya lagi yang akan diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah untuk ditetapkan sebagai warisan budaya Takbenda Indonesia
Menurut Asisten Adm Pembangunan, Amir Hamzah, sebelum Tari Guel diusulkan harus melalui kajian terlebih dahulu dalam bentuk seminar, hal ini ditujukan untuk menggali dasar dan bagaimana sebenarnya gerakan tari guel serta makna-makna filosofis yang ada didalamnya sehingga layak ditetapkan sebagai warisan budaya Takbenda Indonesia
"Tari Guel merupakan satu budaya tari yang sudah melekat dalam kehidupan masyarakat Gayo Aceh Tengah sejak dulu, sehingga perlu diusulkan untuk mendapat penetapan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia," kata Amir disela penyerahan asli sertifikat Didong dan sertifikat Kerawang Gayo dari Bupati Aceh Tengah kepada Kepala Kantor Arsip dan Perpustakaan Daerah, rabu (2/12) di Gedung UMMI Pendopo setempat
Bupati Aceh Tengah, Nasaruddin mengatakan Tari Guel mendesak untuk diusulkan dan ditetapkan sebagai warisan budaya Takbenda Indonesia, karena dikhawatirkan adanya klaim dari daerah maupun bangsa lain
"Penetapan Tari Guel sebagai warisan budaya Takbenda Indonesia dinilai mendesak ditengah adanya klaim jenis tarian dari daerah maupun bangsa lain. Ini sangat perlu menjadi perhatian," ujarnya. (MK)
-
Meski Covid-19, Aceh Masih Bisa Berbuat Lebih Baik untuk Pertumbuhan Ekonomi
Kamis, 23 Juli 2020 -
Pemerintah Keluarkan Edaran Libur Idul Adha
Kamis, 23 Juli 2020 -
Sektor Pariwisata Aceh Harus Siapkan Diri dengan Konsep New Normal
Kamis, 23 Juli 2020 -
Tujuh Pasien Covid-19 Sembuh, Hasil Tracing Ditemukan Tujuh Kasus Baru
Kamis, 23 Juli 2020 -
Plt Gubernur Bersama Kepala SKPA Gelar Do’a untuk Kesembuhan Pasien Covid-19 Secara Daring
Rabu, 22 Juli 2020