Asisten III Buka Public Hearing
Idi – Asisten III Setdakab Aceh Timur Safrizal, SH, M.AP membuka Dengar Pendapat Publik (Public Hearing) Terkait Pengelolaan Alokasi Dana Gampong (ADG) Dari Sudut Pandang Penyidik Polri, Penyidik Umum dan Pengawasan Daerah di Aula Serbaguna Idi, Selasa 15 Desember 2015 Pukul 09:30 Wib.
Dalam arahannya, Safrizal, SH, M.AP mengharapkan, aparatur gampong agar hati-hati dalam menggunakan dan mempertanggungjawabkan alokasi dana desa (ADG). Sebab, azas dan prinsip pengelolaan ADG harus transparan, akuntabel dan partisipatif.
Menurut Safrizal, pengelolaan ADG harus mengedepankan keterbukaan dan melibatkan peran serta aktif segenap lapisan masyarakat. Dan perlu diketahui juga, sambung Safrizal, keberadaan ADG semata-semata untuk meningkatkan aspek pembangunan baik prasarana fisik maupun non-fisik dalam rangka mendorong tingkat partisipasi masyarakat untuk memberdayakan dan perbaikan taraf hidup.
Ketua Panitia Pelaksana, M. Bandi Basyah Hafirdaus, SH dalam laporannya mengatakan, peserta diundang dari para camat, aparatur desa dalam wilayah Kab. Aceh Timur. Sementara pemateri diisi Kapolres Aceh Timur AKBP Hendri Budiman dan unsur Kejari Idi. “Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terhadap aparatur desa dalam mengelola ADG agar sesuai perundang-undanga yang ada,” ujar Bandi.
Sumber: http://acehtimurkab.go.id/
-
Meski Covid-19, Aceh Masih Bisa Berbuat Lebih Baik untuk Pertumbuhan Ekonomi
Kamis, 23 Juli 2020 -
Pemerintah Keluarkan Edaran Libur Idul Adha
Kamis, 23 Juli 2020 -
Sektor Pariwisata Aceh Harus Siapkan Diri dengan Konsep New Normal
Kamis, 23 Juli 2020 -
Tujuh Pasien Covid-19 Sembuh, Hasil Tracing Ditemukan Tujuh Kasus Baru
Kamis, 23 Juli 2020 -
Plt Gubernur Bersama Kepala SKPA Gelar Do’a untuk Kesembuhan Pasien Covid-19 Secara Daring
Rabu, 22 Juli 2020