Pemko Banda Aceh Dorong Lahirnya Qanun Larangan Penebangan Pohon
Banda Aceh - Pemerintah Kota Banda Aceh mendorong lahirnya sebuah qanun yang mengatur tentang larangan penebangan pohon secara sembarangan. Dengan adanya qanun tersebut, diharapkan kelestarian lingkungan hidup tetap terjaga dan Banda Aceh dapat mencapai target penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebesar 29 persen.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Wali Kota Banda Aceh Zainal Arifin usai menanam Mangrove di Gampong Rukoh bersama para mahasiswa Teknik Lingkungan, Fakultas Sains dan Teknologi, UIN Ar-Raniry, Minggu (10/1/2016).
“Kita akan upayakan di Banda Aceh nantinya jika ada yang ingin menebang pohon maka harus mengantongi izin dari pihak berwenang terlebih dahulu. Untuk melahirkan Raqan dimaksud, kita tentu membutuhkan masukan akademisi maupun masyarakat,” kata pria yang akrab disapa Keuchik Zainal ini.
Hingga saat ini, sebutnya, RTH di Banda Aceh mencapai target yang tertuang dalam rencana tata ruang yakni 29 persen dari luas total wilayah. “Sekarang kita baru punya sekitar 17 persen RTH. Kendala utama kita keterbatasan lahan, dan untuk itu kita perlu galakkan penanaman pohon secara periodik seperti yang kita lakukan hari ini.”
“Selain itu, kita juga perlu mendorong masyarakat untuk menjaga pohon yang telah ada, dan tidak menebangnya kecuali sudah sangat mendesak. Jika kita bandingkan dengan Malaysia, mereka punya undang-undang khusus yang melarang penebangan pohon, bahkan di tanah pribadi juga dilarang. Kebiasaan orang Aceh ini yang susah, kalau sudah pegang parang semua ditebang,” katanya disambut tawa hadirin.
Kepada para mahasiswa, Keuchik Zainal mengajak untuk lebih aktif mengkampanyekan penanaman pohon kepada masyarakat melalui media sosial. “Mari kita ajak masyarakat kita untuk gemar menanam, memelihara dan menjaga pohon serta meminimalisir penebagangan pohon. Disamping smart city, Banda Aceh semoga dapat menjadi green city dan harapan besar kita Aceh Hijau dapat terwujud,” pungkasnya.
Pada acara yang ikut dihadiri oleh Rektor UIN Ar-Raniry Farid Wajdi Ibrahim dan Dekan Fakultas Sains dan Teknologi Mustanir Yahya ini, mahasiswa yang sedang melaksanakan pengabdian masyarakat di sana menanam 400 batang Mangrove dan 600 bibit pohon lainnya seperti Cemara, Mahoni dan Tanjong.
Sumber: http://www.bandaacehkota.go.id/
-
Meski Covid-19, Aceh Masih Bisa Berbuat Lebih Baik untuk Pertumbuhan Ekonomi
Kamis, 23 Juli 2020 -
Pemerintah Keluarkan Edaran Libur Idul Adha
Kamis, 23 Juli 2020 -
Sektor Pariwisata Aceh Harus Siapkan Diri dengan Konsep New Normal
Kamis, 23 Juli 2020 -
Tujuh Pasien Covid-19 Sembuh, Hasil Tracing Ditemukan Tujuh Kasus Baru
Kamis, 23 Juli 2020 -
Plt Gubernur Bersama Kepala SKPA Gelar Do’a untuk Kesembuhan Pasien Covid-19 Secara Daring
Rabu, 22 Juli 2020