Selamat Datang di Situs Resmi Pemerintah Aceh

DPRA Sosialisasi Qanun KKR

Politik & Hukum Kamis, 28 Januari 2016 - Oleh opt3

Banda Aceh - Komisi I DPRA bersama Tim Pansel KKR Aceh menggelar Sosialisasi Qanun Aceh No.17 Tahun 2013 Tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh di Ruang Rapat Serbaguna Lantai 2 Gedung Sekretariat DPRA, Rabu 27 Januari 2016 pukul 09.30 WIB.

Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang terjadi di Aceh harus ditelusuri kembali untuk keberlanjutan perdamaian di Aceh serta untuk kepentingan pemenuhan hak-hak korban atas kebenaran, keadilan, dan hak untuk mendapatkan reparasi dan hal yang terpenting adalah meluruskan sejarah demi pembelajaran bangsa agar musibah yang berulang kali menghajar tanoh rentjong tidak terulang lagi dimasa mendatang dan membentuk budaya menghargai hak asasi manusia. Dengan menghargai nilai-nilai kemanusiaan, diharapakan rakyat aceh bisa melanjutkan kembali pembangunan agama, mental, ilmu pengetahuan, budaya dan ekonomi.

Dalam Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka yang ditandatangani di Helsinki, Finlandia 15 Agustus 2005 atau lazim kita menyebutnya dengan “MoU Helsinky” bisa dipahami bahwa Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi akan dibentuk di Aceh oleh Pemerintah Aceh dengan tugas merumuskan dan menentukan upaya Rekonsiliasi. Rekonsiliasi; perbuatan memulihkan hubungan persahabatan pada keadaan semula; perbuatan menyelesaikan perbedaan. (sumber: http://kbbi.web.id )

Selanjutnya dalam pasal 229 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) ditegaskan, bahwa untuk mencari kebenaran dan rekonsiliasi, dengan undang-undang ini dibentuk Komisi Kebenaran Dan Rekonsiliasi (KKR) di aceh. Dalam hal ini Komisi Kebenaran Dan Rekonsiliasi di Aceh tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Komisi Kebenaran Dan Rekonsiliasi Nasional Indonesia. Lebih lanjut ditetapkan bahwa Komisi Kebenaran Dan Rekonsiliasi di Aceh bekerja berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Ditegaskan bahwa dalam menyelesaikan kasus pelangggaran Hak Asasi Manusia di Aceh, Komisi Kebenaran Dan Rekonsiliasi di Aceh dapat mempertimbangkan prinsip-prinsip adat yang hidup dalam masyarakat. Kemudian dalam pasal 260 ditutup bahwa Komisi Kebenaran Dan Rekonsiliasi di Aceh tersebut berlaku efektif paling lambat 1 (satu) tahun sejak Undang Undang Pemerintahan Aceh diundangkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Dalam perkembangannya terhadap pembentukannya KKR ini banyak terdapat pro dan kontra. Namun dibalik itu perlu dilihat sebagai pembelajaran. Sehingga dalam setiap Keputusan tidak menimbulkan subversif/gejolak baru di Aceh atau dengan kata lain dalam pengambilan suatu keputusan harus di musyawarahkan bersama dan harus sebijaksana mungkin melihat sisi manfaat dan mudharatnya. Insya allah segala sesuatu yang akan kita nyatakan dan putuskan dapat menjadi upaya menuju kemaslahatan Rakyat Aceh.

Dengan hadirnya Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh diharapkan akan memper-erat ukhuwah islamiyah dan silaturrahmi sesama anak bangsa. Karena melalui rekonsiliasi tersebut, akan terjadi saling maaf me-maafkan dan saling menghargai satu sama lain diantara sesama.

 

Sumber: http://dpra.acehprov.go.id/

 

Last Update Generator: 28 Oct 2025 21:59:22