Penyerahan Penghargaan PROPER kepada 20 Perusahaan di Aceh
Banda Aceh - Kepala Bapedal Aceh menyerahkan sertifikat dan raport Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) kepada 20 perusahaan yang ada di Aceh. Penghargaan PROPER tersebut diberikan kepada perusahaan yang taat dalam pengelolaan lingkungan hidup selama periode penilaian tahun 2015. Penyerahan sertifikat dan raport tersebut dilakukan dalam Rapat Koordinasi, Sinkronisasi dan Harmonisasi Pengelolaan, Pemantauan dan Penataan lingkungan Hidup, Kamis, 28 Januari 2016.
Dalam pertemuan yang dihadiri Kepala Instansi Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota se-Provinsi Aceh, perwakilan perusahaan penghasil limbah di Aceh, dinas teknis, dan tenaga advisor Gubernur Aceh, turut membahas berbagai tindak upaya pengelolaan, pemantauan dan pengawasan lingkungan hidup.
Hadir sebagai pemateri, Firdaus Alim Damopolii, ST., MM. mewakili Direktorat Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang menyampaikan materi Mekanisme Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi. Hadir pemateri lainnya Ir. Rosmayani, Kabid Amdal Bapedal Aceh yang menyampaikan Amdal Sebagai Instrumen Pengendalian Lingkungan Hidup, Ir. Hanzi, Kepala UPTB BPPL Bapedal Aceh yang menyampaikan Perananan UPTB BPPL Bapedal Aceh sebagai Laboratorium Lingkungan di Provinsi Aceh, Ir. Wiyono, MT, selaku PPLH Bapedal Aceh menyampaikan Pengawasan dan Penaatan Hukum Lingkungan di Aceh, serta presentasi Pilot Project Desa Wisata Proklim di Iboih, Sabang, yang disampaikan oleh Rikky Mulyawan, S.Hut dari Bidang KSDA Bapedal Aceh.
Melalui kegiatan tersebut, Kepala Bapedal Aceh, Ir. Iskandar, M.Sc berharap adanya koordinasi antara Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam perencanaan, implementasi, dan pengawasan dibidang lingkungan hidup. Menindaklanjuti amanah Presiden RI bahwa harus ada langkah tegas dalam pengawasan dan penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan hidup, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan melakukan penegakan hukum secara paralel, melakukan pengawasan secara intensif sesuai prinsip bahwa setiap izin harus diiringi dengan pengawasan, serta melakukan penyederhanaan izin untuk membangun kepercayaan berinvestasi. Upaya tersebut tentu dapat terwujud melalui upaya bersama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota
Sumber: http://bapedal.acehprov.go.id/
-
Meski Covid-19, Aceh Masih Bisa Berbuat Lebih Baik untuk Pertumbuhan Ekonomi
Kamis, 23 Juli 2020 -
Pemerintah Keluarkan Edaran Libur Idul Adha
Kamis, 23 Juli 2020 -
Sektor Pariwisata Aceh Harus Siapkan Diri dengan Konsep New Normal
Kamis, 23 Juli 2020 -
Tujuh Pasien Covid-19 Sembuh, Hasil Tracing Ditemukan Tujuh Kasus Baru
Kamis, 23 Juli 2020 -
Plt Gubernur Bersama Kepala SKPA Gelar Do’a untuk Kesembuhan Pasien Covid-19 Secara Daring
Rabu, 22 Juli 2020