Kantor Perizinan Aceh Tengah Terima Penghargaan Ombudsman
Banda Aceh - Penghargaan kembali diterima oleh Kabupaten Aceh Tengah, Kali ini Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (KP2TSP) yang mendapatkan pengakuan atas peran aktif dalam mewujudkan pelayanan publik prima tahun 2015 dari Ombudsman RI Perwakilan Aceh
Kepala KP2TSP Aceh Tengah, Kausarsyah menerima langsung penghargaan yang diserahkan oleh Gubernur Aceh, Zaini Abdullah, selasa (2/2/16) di Banda Aceh
Dikonfirmasi Rabu (3/2/16) Kausarsyah mengatakan penghargaan yang diterima pihaknya karena dinilai masuk dalam zona hijau kategori kepatuhan pemenuhan standar layanan sektor perizinan sesuai Undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
"Penghargaan yang kami terima merupakan wujud kerjasama yang baik diantara staf KP2TSP dan tentunya dukungan instansi terkait dalam memberi pelayanan perizinan kepada masyarakat," ungkapnya
Selain itu, Kausarsyah mengatakan peran masyarakat yang telah memiliki kesadaran dan pemahaman terhadap perizinan juga memberi kontribusi terhadap penghargaan yang diterima pihaknya
"Penghargaan ini tentu akan semakin memotivasi kita untuk terus berupaya memberikan pelayanan perizinan kepada masyarakat sesuai dengan kriteria standar pelayanan publik," demikian Kausarsyah
Apresiasi yang diterima KP2TSP Aceh Tengah merupakan satu dari 15 instansi yang dinilai Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Aceh, berkinerja baik dalam melayani publik sepanjang tahun 2015. (MK)
-
Meski Covid-19, Aceh Masih Bisa Berbuat Lebih Baik untuk Pertumbuhan Ekonomi
Kamis, 23 Juli 2020 -
Pemerintah Keluarkan Edaran Libur Idul Adha
Kamis, 23 Juli 2020 -
Sektor Pariwisata Aceh Harus Siapkan Diri dengan Konsep New Normal
Kamis, 23 Juli 2020 -
Tujuh Pasien Covid-19 Sembuh, Hasil Tracing Ditemukan Tujuh Kasus Baru
Kamis, 23 Juli 2020 -
Plt Gubernur Bersama Kepala SKPA Gelar Do’a untuk Kesembuhan Pasien Covid-19 Secara Daring
Rabu, 22 Juli 2020