Penutupan Masa Sidang 1 DPRA Tahun 2016
Banda Aceh - Acara Penutupan Masa Persidangan I Tahun 2016 DPRA tentang penetapan Rancangan Qanun Aceh APBA Tahun Anggaran 2016 menjadi Qanun Aceh dibuka di ruang Rapat Paripurna 5 di Gedung Utama DPRA Jum’at, 19 Februari 2016 pukul 10.22 WIB.
Dimana Agenda Rapat Paripurna 5 dengan acara Penutupan Masa Persidangan I Tahun 2016 ini sudah dibuka sesuai jadwal sebelumnya pukul 20.30 WIB dan skors beberapa saat untuk menunggu kedatangan Pihak Eksekutif yang bersamaan waktu dengan Agenda Peusijuk Pangdam Iskandar Muda yang baru saja dilantik.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2016, Pemerintah Aceh dan DPRA wajib menyetujui bersama Rancangan Qanun Tentang APBA Tahun Anggaran 2016. Proses pembahasan sudah melalui Rapat Paripurna I sampai dengan Paripurna 4 dan terakhir telah disampaikan kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia untuk proses evaluasi.
Pada tanggal 17 Februari 2016 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia telah melakukan evaluasi terhadap RAPBA Tahun Anggaran 2016 yang dituangkan dalam Keputusan Nomor 903 -832 Tahun 2016. Selanjutnya terhadap hasil evaluasi tersebut, Badan Anggaran DPRA dan Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) telah melakukan penyempurnaan atas R-APBA dimaksud. Berikut ini penjelasan APBA tahun 2016 yang sudah disepakati;
1. PENDAPATAN ACEH, sebagai hak Pemerintah Aceh yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih adalah sebesar Rp. 12.551.166.051.800,- (dua belas triliun, lima ratus lima piluh satu milliar seratus enam puluh enam juta lima puluh satu ribu delapan ratus rupiah).
2. BELANJA ACEH, sebagai kewajiban Pemerintah Aceh yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih adalah sebesar Rp. 12.874.631.946.619,- (dua belas triliun, delapan ratus tujuh puluh empat milliar enam ratus tiga puluh satu juta sembilan ratus empat puluh enam ribu enam ratus sembilan belas rupiah),
"Dengan belanja sedemikian besar, terjadi defisit Anggaran Aceh, sebagai selisih antara PENDAPATAN ACEH dan BELANJA ACEH pada Tahun Anggaran 2016 ini sebesar Rp.323.465.894.819,- (tiga ratus dua puluh tiga milliar empat ratus enam puluh lima juta delapan ratus sembilan puluh empat ribu delapan ratus sembilan belas rupiah)."
3. PEMBIAYAAN ACEH, dalam hal ini pembiayaan sebagai setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya, kita setujui dengan perincian;
A. Penerimaan Pembiayaan, sebesar Rp.328.465.894.819,- (tiga ratus dua puluh delapan milliar empat ratus enam puluh lima juta delapan ratus sembilan puluh empat ribu delapan ratus sembilan belas rupiah).
B. Pengeluaran Pembiayaan, sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milliar) sehingga pembiayaan nettonya menjadi sebesar Rp. 323.465.894.819,- (tiga ratus dua puluh tiga milliar empat ratus enam puluh lima juta delapan ratus sembilan puluh empat ribu delapan ratus sembilan belas rupiah).
Dengan demikian, sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan atau tahun 2016 ini menjadi sebesar “Nol” rupiah. Program dan kegiatan APBA tahun 2016 yang ditetapkan melalui Qanun Aceh ini akan menjadi kerangka dasar tindakan keuangan Perangkat Pemerintah Aceh untuk menyelenggarakan pembangunan, pelayanan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Setelah mendengar sambutan Gubernur Aceh, dr. H. Zaini Abdullah. Ketua DPRA, Tgk. H. Muharuddin, S.Sos.I menutup Rapat Paripurna 5 dalam Masa Persidangan I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Tahun 2016 ini.
(baca: Keputusan DPRA, Pidato Ketua DPRA & Gubernur Aceh)
Sumber: http://dpra.acehprov.go.id/
-
Meski Covid-19, Aceh Masih Bisa Berbuat Lebih Baik untuk Pertumbuhan Ekonomi
Kamis, 23 Juli 2020 -
Pemerintah Keluarkan Edaran Libur Idul Adha
Kamis, 23 Juli 2020 -
Sektor Pariwisata Aceh Harus Siapkan Diri dengan Konsep New Normal
Kamis, 23 Juli 2020 -
Tujuh Pasien Covid-19 Sembuh, Hasil Tracing Ditemukan Tujuh Kasus Baru
Kamis, 23 Juli 2020 -
Plt Gubernur Bersama Kepala SKPA Gelar Do’a untuk Kesembuhan Pasien Covid-19 Secara Daring
Rabu, 22 Juli 2020