Ketua MPU: Soal LGBT Tak Perlu Fatwa, Dalam Al-Quran Sudah Jelas
Banda Aceh – LGBT telah menjadi keresahan masyarakat saat ini. Di tingkat Nasional, bahkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa bahwa gay, lesbian, sodomi dan pencabulan adalah haram.
Namun Ketua MPU Kota Banda Aceh, Tgk H Karim Syeikh memastikan pihaknya tidak akan mengeluarkan fatwa seperti yang dilakukan MUI. Kata Tgk Karim Syeikh, sesuatu yang telah ditetapkan haram dalam Islam tidak memerlukan fatwa dari ulama. Karena, lanjutnya perihal sodomi telah jelas dilarang dalam Al-Qur’an.
Hal ini disampaikan Tgk Karim, Kamis (25/2/2016) saat menjadi salah-satu pembicara pada sosialisasi tentang pencegahan LGBT di aula lantai IV, gedung A, Balikota Banda Aceh.
“Inikan dosa besar, sudah jelas dilarang Islam dalam Al-Qur'an, tidak perlu fatwa lagi. Yang dibutuhkan fatwa seperti larangan perayaan tahun baru masehi, larangan perayaan valentine’s Day,” ungkap Tgk Karim.
Terkait dengan wacana Pemko membentuk tim khusus, Tgk Karim sependapat. Menurutnya fenomena ini muncul ketika para LGBT ini memang tidak berada dalam pengawasan keluarga.
“Kalau kita lihat, LBGT ini mayoritas pendatang di Banda Aceh. Hidup mereka jauh dari keluarga, tidak ada yang awasi. Saya pikir Pemko harus mengambil langkah membentuk tim untuk membina mereka,” tutup Tgk Karim. (Mkk)
Sumber : bandaacehkota.go.id
-
Meski Covid-19, Aceh Masih Bisa Berbuat Lebih Baik untuk Pertumbuhan Ekonomi
Kamis, 23 Juli 2020 -
Pemerintah Keluarkan Edaran Libur Idul Adha
Kamis, 23 Juli 2020 -
Sektor Pariwisata Aceh Harus Siapkan Diri dengan Konsep New Normal
Kamis, 23 Juli 2020 -
Tujuh Pasien Covid-19 Sembuh, Hasil Tracing Ditemukan Tujuh Kasus Baru
Kamis, 23 Juli 2020 -
Plt Gubernur Bersama Kepala SKPA Gelar Do’a untuk Kesembuhan Pasien Covid-19 Secara Daring
Rabu, 22 Juli 2020