Selamat Datang di Situs Resmi Pemerintah Aceh

Pemkab Nagan Salurkan Raskin Gratis

Sosial & Kemasyarakatan Kamis, 17 Maret 2016 - Oleh opt3

Suka Makmue - Pemerintah Kabupaten Nagan Raya selasa (15/03) menyalurkan secara simbolis beras untuk rakyat miskin (RASKIN) gratis untuk masyarakat yang pendapatannya rendah. Kegiatan penyerahan raskin tersebut berlangsung dihalaman Kantor Camat Kecamatan Kuala.

Dalam kegiatan tersebut, dihadiri oleh Bupati Nagan Raya yang di wakili Sekdakab Drs H.T Zamzami Ts MM, Kepala Bulog Sub. Dirve Meulaboh, Ketua tim koordinasi raskin H.M Junid SE, Kadinsosnakertran, Camat dalam Kabupaten Nagan Raya, Keuchik Gampong Se Kecamatan Kuala, serta tokoh masyarakat dan peneriman bantuan raskin secara simbolis.

H.M Junid SE selaku ketua tim koordinasi raskin dalam sambutannya melaporkan, jumlah beras yang disalurkan untuk setiap bulan di 10 Kecamatan dalam Kabupaten Nagan Raya  214.155 Kg x 12 bulan dengan total beras 2.569.860 Kg atau 256 ton untuk per tahun. Dan anggaran yang tersedia dalam APBK untuk penebusan raskin 12 bulan sebesar Rp. 4.111.776.000,- (empat milyar seratus sebelas juta tujuh ratus tujuh puluh enam ribu rupiah).

Sedangkan sisa yang belum tertampung dalam APBK 2016 untuk 3 bulan yaitu penebusan  raskin bulan 13,14 dan 15 sebesar 1.027.944.000 (satu milyar dua puluh tujuh juta sembilan ratus empat puluh empat ribu rupiah). Untuk hal tersebut Pemerintah Pusat melalui kementrian sosial akan menambah alokasi penyaluran raskin untuk bulan 13,14 dan 15 tersebut.

Untuk jumlah rumah tangga sasaran penerima manfaat (RTS-PM) untuk setiap Kecamatan antara lain, Kecamatan Beutong 1.998 RTS x 15 Kg = 29.970 kg/bulan, Beutong Banggalang 132 RTS x 15 Kg =1.980 kg/bulan, Seunagan Timur 1.180 RTS x 15 Kg = 17.700 Kg/bulan, Seunagan 1.401 x 15 Kg = 21.015 Kg/bulan, Suka Makmue 818 RTS x 15 Kg = 12.270 kg/bulan, Kuala 1.089 RTS x 15 Kg = 16.335 Kg/bulan, Kuala Pesisir 817 RTS x 15 Kg = 12.255 Kg/bulan, Tadu Raya 1,109 RTS x 15 Kg = 16.635 Kg/bulan, Darul Makmur 4.649 RTS x 15 Kg = 69.735 Kg/bulan serta Kecamatan Tripa Makmur 1.084 RTS x 15 Kg = 16.260 Kg /bulan.

Bupati Nagan Raya Drs H.T Zulkarnaini melalui Sekdakab H.T Zamzami Ts MM dalam sambutannya mengatakan, untuk tahun ini raskin RTS-PM biaya tebus beras dibebankan dalam APBK Nagan Raya. Dan sebelumnya RTP-PM harus menebus jatah raskin dalam satu sak sebesar Rp.24.000,- untuk tahun ini Pemkab Nagan Raya memberikan secara gratis tanpa dipungut biaya apapun. Dan hal tersebut diharapkan dapat mengurangi beban masyarakat penerima raskin yang ada di Kabupaten Nagan Raya.

Selain itu, H.T Zamzami juga menambahkan, raskin juga merupakan program subsidi pangan dalam bentuk beras yang diperuntukkan untuk rumah tangga yang berpenghasilan rendah, dan hal tersebut sebagai upaya dari pemerintah untuk meningkatkan ketahanan pangan dan memberikan perlindungan sosial untuk rumah tangga sasaran. Keberhasilan program raskin diukur berdasarkan tingkat pencapaian indikator tepat sasaran, tepat jumlah, tepat harga, tepat waktu, tepat kualitas dan tepat administrasi.

Dalam kesempatan tersebut, H.T Zamzami juga berharap agar pihak Kecamatan dan aparatur Gampong yang menangani raskin gratis tersebut, dilarang keras untuk memungut biaya sepersen pun dan menjual raskin tersebut untuk orang lain, apabila hal tersebut kedapatan maka Pemkab Nagan Raya akan memberikan sanksi keras serta tindakan lainya sesuai dengan undang undang yang berlaku.

 

Sumber: http://www.naganrayakab.go.id/

 

Last Update Generator: 30 Oct 2025 22:46:03