Camat dan Keuchik Diminta Segera Membuat Qanun Gampong
Tapaktuan - Para camat dan keuchik dalam wilayah kabupaten Aceh Selatan diminta untuk segera membuat qanun atau peraturan kampong tentang hewan peternakan. Pasalnya tanaman warga banyak yang dilahap hewan ternak yang berkeliaran bebas.
Permintaan itu disampaikan Bupati Aceh Selatan HT. Sama Indra,SH pada acara pencanangan pemanfaatan lahan terlantar di Gunung Ribee, desa Ladang, Kec. Samadua tahun 2016. Selasa (29/3).
Acara tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Kamarsyah,S.Sos,MM, Sekdakab, H. Harmaini, Angota DPR Aceh dari Dapil 9 Hendriyono dan Hj. Liswani, Para anggota DPR kabupaten Aceh Selatan, serta para kepala SKPK, tokoh masyarakat, ulama dan pemuda serta para undangan lainnya.
Bupati mengatakan regulasi ini nantinya untuk menertipkan hewan ternak yang berkeliaran bebas, agar petani skala kecil tidak lagi terganggu tanamannya dimakan kambing atau sapi misalnya. “Pasalnya, saat ini jumlah pemilik ternak hanya 5 persen tetapi membuat malas 70 persen petani untuk bercocok tanam, kerena untuk bertani memerlukan biaya besar. Antara lain harus membuat pagar yang panjang sekeliling lahan pertanian guna melindungi dari hewan ternak yang berkeliaran.
Menurutnya, faktor ini juga menjadikan salah satu sebab lahan-lahan masyarakat menjadi terlantar. Karenanya Camat dan Keuchik dapat segera membuat aturan-aturan mengenai itu, sebab hewan ternak seharusnya berada di kandang atau melalui Perbub.
“Dengan adanya aturan tersebut, maka tidak terjadi lagi, pemilik ternak ketika pagi melepaskan hewannya secara bebas dan kembali dikumpulkan ketika senja, ternak-ternak tersebut tumbuh dan terus berkembang, ironisnya ternak-ternak ini justru memakan tanaman warga termasuk bunga-bunga hiasan warga,” harapnya.
Pada kesempatan itu Bupati juga menyarankan masyarakat untuk membentuk kelompok pembasmi hama babi yang saat ini populasinya sudah pada taraf meresahkan warga. Tugasnya memburu atau menghalau musuh petani. Dengan adanya kelompok masyarakat pemburu hama babi, jumlah musuh utama petani itu dapat ditekan gangguannya, jika perlu tidak ada lagi di kabupaten itu
“Kelompok ini boleh dinamakan Pelibas (Persatuan Leit Bui Aceh Selatan) ini, akan bertugas diseluruh wilayah Aceh Selatan yang dikomando personil dari Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluh Pertanian (BKP3) Aceh Selatan,” ujar bupati yang disambut hangat para hadirin.
kordinator gerakan pemanfaatan lahan terlantar Kepala Badan KP3 Aceh Selatan Herman Arsyad dalam laporannya menyebutkan luas lahan terlantar saat ini terdata 200 Ha dan sebagai awal program digarap 10 persen dari jumlah tersebut.
“Mengoptimalkan lahan ditanam dengan jagung, ubi kayu, Pisang serta tanaman keras seperti cengkeh dan pala,” kata Herman
Menurutnya, bantuan pemerintah kepada masyarakat yang kembali menggarap lahannya selain bibit tanaman juga diberikan berupa peralatan pertanian seperti cangkul, parang dan sejumlah alat jerat babi. Selain itu alat penyemprot tanaman liar.
Sumber: http://www.acehselatankab.go.id/
-
Meski Covid-19, Aceh Masih Bisa Berbuat Lebih Baik untuk Pertumbuhan Ekonomi
Kamis, 23 Juli 2020 -
Pemerintah Keluarkan Edaran Libur Idul Adha
Kamis, 23 Juli 2020 -
Sektor Pariwisata Aceh Harus Siapkan Diri dengan Konsep New Normal
Kamis, 23 Juli 2020 -
Tujuh Pasien Covid-19 Sembuh, Hasil Tracing Ditemukan Tujuh Kasus Baru
Kamis, 23 Juli 2020 -
Plt Gubernur Bersama Kepala SKPA Gelar Do’a untuk Kesembuhan Pasien Covid-19 Secara Daring
Rabu, 22 Juli 2020