Selamat Datang di Situs Resmi Pemerintah Aceh

Gubernur Saksikan Penyerahan Aset Aceh Timur-Pemko Langsa

Pemerintahan Selasa, 05 April 2016 - Oleh opt1

Aceh Timur – Gubernur Aceh, dr H Zaini Abdullah menegaskan, bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri, proses penyerahan aset suatu daerah pemekaran harus segera dituntaskan dalam waktu setahun sejak daerah tersebut dimekarkan, (Senin, 4/4/2016).

Hal tersebut disampaikan oleh, saat menyaksikan penandatanganan penyerahan aset tahap ke empat dari Pemerintah Kabupaten Aceh Timur Kepada Pemerintah Kota Langsa, yang dipusatkan di Aula Pemerintahan Kabupaten Aceh Timur.

“Penyerahan aset mengalami kendala karena pusat pemerintah Aceh Timur yang dulunya berada di Wilayah Kota Langsa harus dipindahkan. Proses ini tentunya membutuhkan waktu yang panjang karena pusat pemerintahan induk kabupaten pindah sehingga harus dimulai dari awal lagi,” ujar Gubernur.

Proses penyerahan aset antara Kabupaten Aceh Timur dan Kota Langsa ini merupakan tahap ke empat, sejak Kota Langsa berpisah dari Kabupaten Aceh Timur pada tahun 2001 lalu.

Pria yang akrab disapa Doto Zaini itu menambahkan, permasalahan serupa juga terjadi saat Kota Lhokseumawe dimekarkan dari Kabupaten Aceh Utara. Butuh waktu hingga 10 tahun untuk menuntaskan proses penyerahan aset.

“Ketergantungan pada Pusat Pemerintahan yang dimekarkan, menjadi sangat dominan. Karena itu, penyerahan aset terkadang menjadi berlarut-larut. Cara untuk mempercepat adalah dengan memberikan kompensasi sebagai dukungan untuk pembangunan prasarana dan sebagai modal untuk pembangunan,” ujar Doto Zaini.

Gubernur berharap, penyerahan aset tahap keempat ini dapat mendukung sistem pemerintahan menjadi lebih lancar. Sementara itu, kepada Pemko Langsa, Gubernur berharap agar aset yang telah diserahkan tersebut dapat ditata menjadi lebih tertib.

“Semoga Kota Langsa dan kabupaten Aceh Timur bisa terus berkembang dan bisa menjadi pilar pembangunan di Aceh,” pungkas Gubernur.

Pemkab Aceh Timur sudah Serahkan Rp232 Miliar Aset kepada Pemko Langsa

Sementara itu, Syahrul bin Syamaun, Wakil Bupati Aceh Timur, menyebutkan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur telah melakukan tiga tahapan penyerahan aset. Tahap pertama dilakukan pada Desember pada tahun 2003 yaitu aset dengan total nilai 164 m.

Tahap kedua sebanyak Rp28 miliar dilaksanakan pada Desember 2004  dan penyerahan aset tahap ketiga dilakukan pada Februari 2011 dengan total aset sebesar Rp40 miliar.

“Total aset yang telah diserahterimakan mencapai Rp232 miliar. Kami juga melaporkan, bahwa tidak ada kompensasi apa pun dari Pemko Langsa dan Pemerintah Aceh,” ujar Syahrul.

Berdasarkan komitmen bersama, Pemerintah Kota Langsa dan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur kembali menyerahkan aset tahap empat senilai Rp94 miliar lebih.

“Alhamdulillah untuk tahapan ke empat ini, kita mendapat kompensasi 40 miliar dari Pemerintah Aceh, dana tersebut kita gunakan untuk pembangunan beberapa infrastruktur di Pemkab Aceh Timur,” lanjut Syahrul.

Dalam kesempatan tersebut, Usman Abdullah SE, selaku Wali Kota Langsa menyebutkan, penyerahan aset ini merupakan tindak lanjut dari undang-undang tentang pembentukan Kota Langsa.

“Kami berharap Aceh Timur selaku wilayah induk dari daerah pemekaran dapat membantu kami di Langsa,” ujar pria yang akrab disapa Toke Su’um itu.

Wali Kota menambahkan, saat ini masih banyak aset Aceh Timur yang terbengkalai dan posisinya berada dalam wilayah Kota Langsa. “Aset tersebut sangat kami butuhkan untuk mendukung sejumlah program pembangunan yang saat ini sedang berjalan di Kota Langsa.”

Usman juga meminta Pemerintah Aceh untuk membantu pembiayaan agar aset tersebut tidak rusak, karena kondisi yang tidak terurus. Kepada Pemerintah Aceh Timur dan Gubernur Aceh,Wali Kota juga meminta agar aset tersebut bisa secepatnya diserahkan ke Pemko Langsa sehingga pembangunan bisa dilanjutkan.

Sumber : humas.acehprov.go.id

 

Last Update Generator: 03 Nov 2025 09:58:37