Australia-Indonesia Partnershipf or Justice (AIPJ) Mengunjungi MAA
Banda Aceh - Rombongan Australia-Indonesia Partnershipf for Justice (AIPJ) yang dipimpin oleh Craig Ewers mengunjungi MAA Kamis (7/4) untuk mendalami tentang mediasi dalam pelaksanaan Peradilan Adat. Rombongan diterima oleh Kepala Sekretariat Majelis Adat Aceh Drs. Syiba Ibrahim menerima kunjungan Pimpinan Kepala bidang Hukum Adat (Abdurrahman, SH, M.Hum), Pemangku Adat MAA, (Dr. Asnah Husin, MA), Pemangku Adat MAA (Dra. Hj. Tasnim Idris, M.Ag), Hubungan Kerja sama UNDP dengan MAA (Mukhlis Sya’ya), Kepala Bagian Umum (Drs. Yusriadi, M.Si), Kepala Pendataan dan Dokumentasi (Drs. Mardiani), turut hadir hakim Mahkamah Syariah Aceh (Drs. Muchtar Yusuf, SH) dan staf Sekretariat MAA.
Dalam kunjungan tersebut Craig Ewers menyampaikan tujuan mendasar dari AIPJ untuk membantu mengatasi kemiskinan. Kemiskinan tidak hanya karena ketidakmampuan ekonomi, tetapi juga kerena penolakan hak-hak dasar dan kemampuan yang tidak sama untuk hidup layak dan bermartabat, demikian pula akses untuk keadilan. Strategi yang disiapkan oleh Bappenas, mengakui bahwa memberdayakan masyarakat miskin untuk mewujudkan hak-hak dasar mereka adalah cara untuk mengurangi dan mengatasi kemiskinan.
AIPJ berfokus pada hal berikut:
• Hak untuk identitas hukum: kelahiran, perkawinan dan akta cerai
• Hak untuk layanan peradilan yang adil dan akses untuk keadilan
• Hak untuk informasi hukum
Dalam aspek layanan peradilan, AIPJ melakukan penguatan pada aspek mediasi di peradilan seperti sekarang ini dilakukan di Mahkamah Syariah di Aceh. Terkait persoalan mediasi AIPJ tertarik ingin mendalami bagaimana mediasi di terapkan dalam Peradilan Adat di Aceh. Untuk menjelaskan ini setelah di sampaikan pengantar olek kepala Sekretariat Majelis Adat Aceh (Drs. Syiba Ibrahim), Ketua bidang Hukum Adat (Abdurrahman, SH, M.Hum) menjelaskan tentang Peradilan di Aceh baik dari aspek wilayah berkerjanya Peradilan Adat, fungsionarisnya, sangketa yang dapat diselesaikan proses dan posisi mediasi dalam Peradilan Adat di Aceh
Setelah mendengar pejelasan menganai peradilan adat yang di terapkan di Aceh dari Majelis Adat Aceh pihak Australia Partnershipf for Justice (AIPJ) mengatakan bahwa itu merupakan langkah stragegi dan juga sejalan dengan program dari AIPJ dalam peradilan yang adil bagi masyarakat miskin. Craig Ewers juga melihat bahwa proses peradilan di Aceh sangat efisien dan efektif. Dalam pertemuan tersebut antara Australia-Indonesia Partnershipf or Justice (AIPJ) Craig Ewers dan Majelis Adat Aceh akan mendalami dan memperajari kemungkinan akan kerja sama yang berkaitan dengan penguatan mediasi melalui Peradilan Adat yang selama ini berjalan di Aceh.
Sumber: maa.acehprov.go.id
-
Meski Covid-19, Aceh Masih Bisa Berbuat Lebih Baik untuk Pertumbuhan Ekonomi
Kamis, 23 Juli 2020 -
Pemerintah Keluarkan Edaran Libur Idul Adha
Kamis, 23 Juli 2020 -
Sektor Pariwisata Aceh Harus Siapkan Diri dengan Konsep New Normal
Kamis, 23 Juli 2020 -
Tujuh Pasien Covid-19 Sembuh, Hasil Tracing Ditemukan Tujuh Kasus Baru
Kamis, 23 Juli 2020 -
Plt Gubernur Bersama Kepala SKPA Gelar Do’a untuk Kesembuhan Pasien Covid-19 Secara Daring
Rabu, 22 Juli 2020