Aceh Utara Luncurkan Aplikasi e-pengaduan
Lhoksukon - Pemerintah Aceh Utara meluncurkan aplikasi e-pengaduan dalam rangka mempercepat penyampaian fungsi pelaporan dalam rangka pengawsan roda pemerintah oleh masyarakat. Aplikasi yang berbasis website tersebut dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat dengan cara melakukan registrasi terlebih dahulu pada form yang telah disediakan.
Langkah pertama adalah membuka alamat http://e-pengaduan.acehutara.go.id/ lalu melakukan registrasi kemudian melaporkan semua kejadian yang dialami pengadu. Cara ini sangat mudah dilakukan oleh masyarakat sehingga informasi apapun dapat dilaporkan.
Targetnya, masyarakat tidak ragu–ragu lagi untuk mengadukan penyimpangan yang terjadi. Masyarakat dan Pemerintah Aceh Utara mampu bersama–sama mengawasi penyimpangan yang terkait roda pemerintahan (Fungsi Pemerintah adalah administrator, dinamisator dan stabilisator). Dalam pengaduan melalui website dapat disertakan dengan foto dan video untuk data pelengkap dan pendukung untuk segera ditindaklanjuti.
Sumber: www.acehutara.go.id
-
Meski Covid-19, Aceh Masih Bisa Berbuat Lebih Baik untuk Pertumbuhan Ekonomi
Kamis, 23 Juli 2020 -
Pemerintah Keluarkan Edaran Libur Idul Adha
Kamis, 23 Juli 2020 -
Sektor Pariwisata Aceh Harus Siapkan Diri dengan Konsep New Normal
Kamis, 23 Juli 2020 -
Tujuh Pasien Covid-19 Sembuh, Hasil Tracing Ditemukan Tujuh Kasus Baru
Kamis, 23 Juli 2020 -
Plt Gubernur Bersama Kepala SKPA Gelar Do’a untuk Kesembuhan Pasien Covid-19 Secara Daring
Rabu, 22 Juli 2020