Sekda Minta Kadis Keuangan Se-Aceh Cermat Mengalokasikan Dana Hibah dan Bansos
Banda Aceh – Sekretaris Daerah Aceh, Drs. Dermawan, MM meminta para Kepala Dinas Keuangan se-Aceh agar berhati-hati dan cermat dalam mengalokasikan dana hibah dan bantuan sosial, agar pengelolaannya tidak memunculkan pelanggaran hukum.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Aceh, Drs. Dermawan, MM dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asisten Administrasi Umum, Syahrul, SE, M.Si pada acara Sosialisasi Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Bersumber dari APBD Kabupaten/Kota Tahun 2016 di Hotel Grand Nanggroe, Jumat (15/7).
“Hal ini penting saya tegaskan, sebab berdasarkan evaluasi yang kami lakukan, pengalokasian dana hibah dan bantuan sosial di sejumlah Kabupaten/Kota masih banyak yang belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Dermawan
Pada APBK 2016 ini kata Dermawan, total anggaran dana hibah dan bantuan sosial di seluruh daerah meningkat tajam. Bahkan lebih besar bila dibandingkan anggaran untuk program perhubungan, program lingkungan hidup dan program sosial.
Oleh sebab itu lanjut Dermawan, perlu kehati-hatian dalam menyalurkannya agar tidak terjadi pelanggaran hukum. Berbagai aturan tentang penggunaan dana ini harus dipahami dengan baik agar pemanfaatannya benar-benar sesuai dengan yang diharapkan.
Dermawan menjelaskan, Aturan tentang dana hibah dan bantuan sosial itu tertuang di dalam Permendagri Nomor 14 Tahun 2016, yang merupakan perubahan kedua dari Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD.
Penerbitan aturan ini kata Dermawan, ditujukan untuk menciptakan tertib administrasi, melakukan pembinaan terhadap sistem pengelolaan keuangan daerah, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam mendukung kebijakan pemerintahan.
“Berbagai aturan yang tertuang dalam kebijakan itu harus menjadi pedoman kita dalam memberikan dana hibah dan bantuan sosial,” ujar Dermawan.
Sekda menegaskan, pengalokasian dana hibah dan bantuan sosial di dalam APBK sama sekali tidak dilarang, asalkan mekanismenya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Melalui sosialisasi tersebut, Dermawan berharap, pemahaman penggelolaan anggaran akan lebih baik di masa yang akan datang, khususnya untuk dana hibah dan bantuan sosial.
Sumber : humas.acehprov.go.id
-
Meski Covid-19, Aceh Masih Bisa Berbuat Lebih Baik untuk Pertumbuhan Ekonomi
Kamis, 23 Juli 2020 -
Pemerintah Keluarkan Edaran Libur Idul Adha
Kamis, 23 Juli 2020 -
Sektor Pariwisata Aceh Harus Siapkan Diri dengan Konsep New Normal
Kamis, 23 Juli 2020 -
Tujuh Pasien Covid-19 Sembuh, Hasil Tracing Ditemukan Tujuh Kasus Baru
Kamis, 23 Juli 2020 -
Plt Gubernur Bersama Kepala SKPA Gelar Do’a untuk Kesembuhan Pasien Covid-19 Secara Daring
Rabu, 22 Juli 2020