Sekda Aceh Ingatkan PNS Untuk Netral Hadapi Pilkada
      Banda Aceh - Sekretaris Daerah Aceh, Drs. Dermawan, MM mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bersikap netral dalam menghadapi proses Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) 2017.
Hal tersebut disampaikan oleh Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Aceh, Syahrul Badruddin, M.Si saat membacakan sambutan Sekda Aceh pada acara pembukaan Sosialisasi Netralitas PNS dalam Pilkada di Aula Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Aceh, Banda Aceh, Kamis (11/8).
Sikap netral yang dimaksud oleh Sekda adalah pelarangan para aparatur sipil negara, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Non-PNS untuk tidak terlibat dalam segala kegiatan yang bersifat mendukung salah satu kandidat dalam proses pelaksanaan pilkada.
Ketentuan mengenai larangan PNS untuk terlibat dalam pilkada ini menurut Sekda sangat jelas seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang mempertegas jarak antara birokrasi dan politik.
“Ketentuan mengenai larangan ini tidak lain ditujukan untuk mendorong aparatur sipil negara agar lebih berkonsentrasi pada kualitas kerja dan menjalankan peran ASN dengan bersikap jujur, bertanggung jawab, dan tidak terlibat dalam aktivitas politik,” katanya.
Sekda menegaskan bahwa tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh serta pemilihan kepala daerah di 20 Kabupaten/Kota di Aceh telah dimulai sejak pekan lalu. “Oleh sebab itu seluruh aparatur sipil negara di Aceh perlu kita ingatkan kembali mengenai etika yang harus ditaati dalam menyikapi Pilkada akan berlangsung secara serentak pada 15 Februari mendatang,” ujar Sekda seperti yang dibacakan oleh Asisten Syahrul Badruddin.
Mengenai perkara yang dilarang oleh undang-undang kepada aparatur sipil negara terkait pelaksanaa pilkada jelas Sekda antara lain mencakup keikutsertaan sebagai pelaksana kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS, menjadi peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain, dan/atau sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas neggara, membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon serta terlibat mengarah keberpihakan terhadap pasangan calon.
“Dari daftar larangan yang saya sebutkan di atas, jelas sekali bahwa aparatur sipil negara dituntut untuk bersikap netral dalam Pilkada ini. Jika ketentuan itu dilanggar, sanksi berat akan diberikan, termasuk pemecatan dari statusnya sebagai aparatur sipil negara,” pungkasnya.
Acara Sosialisasi Netralitas PNS dalam Pilkada yang dilaksanakan oleh BKPP Aceh itu diikuti oleh sekitar 200 peserta yang terdiri dari pejabat dinas di lingkungan Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) dan pejabat dari pemerintah kabupaten dan kota se-Aceh.
Kegiatan tersebut menghadirkan pamateri dari anggota Komisioner Aparatur Sipil Negara (KASN), Dr. Nuraida Mokhsen yang membahas tentang sikap aparatur sipil negara memposisikan diri dalam Pilkada.
Sumber : humas.acehprov.go.id
- 
          
            
Meski Covid-19, Aceh Masih Bisa Berbuat Lebih Baik untuk Pertumbuhan Ekonomi
Kamis, 23 Juli 2020 - 
          
            
Pemerintah Keluarkan Edaran Libur Idul Adha
Kamis, 23 Juli 2020 - 
          
            
Sektor Pariwisata Aceh Harus Siapkan Diri dengan Konsep New Normal
Kamis, 23 Juli 2020 - 
          
            
Tujuh Pasien Covid-19 Sembuh, Hasil Tracing Ditemukan Tujuh Kasus Baru
Kamis, 23 Juli 2020 - 
          
            
Plt Gubernur Bersama Kepala SKPA Gelar Do’a untuk Kesembuhan Pasien Covid-19 Secara Daring
Rabu, 22 Juli 2020