Selamat Datang di Situs Resmi Pemerintah Aceh

Sekarang , Cuti Melahirkan Bagi Pekerja Perempuan di Aceh Diberikan Selama 180 Hari

Pemerintahan Senin, 15 Agustus 2016 - Oleh opt2

Banda Aceh – Gubernur Aceh Zaini Abdullah, menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai cuti hamil dan melahirkan bagi pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) atau tenaga honor perempuan dan suami selama hampir tujuh bulan, serta para Pekerja /Buruh perempuan. Pergub Aceh No 49 tahun 2016 ditandatangani oleh Abu Doto—sapaan Zaini Abdullah–pada tanggal 11 Agustus 2016.

Berikut isi lengkap Pergub Aceh Nomor 49 Tahun 2016, Lihat

Sumber : humas.acehprov.go.id

 

Last Update Generator: 12 Nov 2025 14:33:23