Sekarang , Cuti Melahirkan Bagi Pekerja Perempuan di Aceh Diberikan Selama 180 Hari
Banda Aceh – Gubernur Aceh Zaini Abdullah, menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai cuti hamil dan melahirkan bagi pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) atau tenaga honor perempuan dan suami selama hampir tujuh bulan, serta para Pekerja /Buruh perempuan. Pergub Aceh No 49 tahun 2016 ditandatangani oleh Abu Doto—sapaan Zaini Abdullah–pada tanggal 11 Agustus 2016.
Berikut isi lengkap Pergub Aceh Nomor 49 Tahun 2016, Lihat
Sumber : humas.acehprov.go.id
-
Meski Covid-19, Aceh Masih Bisa Berbuat Lebih Baik untuk Pertumbuhan Ekonomi
Kamis, 23 Juli 2020 -
Pemerintah Keluarkan Edaran Libur Idul Adha
Kamis, 23 Juli 2020 -
Sektor Pariwisata Aceh Harus Siapkan Diri dengan Konsep New Normal
Kamis, 23 Juli 2020 -
Tujuh Pasien Covid-19 Sembuh, Hasil Tracing Ditemukan Tujuh Kasus Baru
Kamis, 23 Juli 2020 -
Plt Gubernur Bersama Kepala SKPA Gelar Do’a untuk Kesembuhan Pasien Covid-19 Secara Daring
Rabu, 22 Juli 2020